TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Siti Laela melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kota Tarakan. Sosialisasi Perda (Sosper) ini, bertujuan untuk memperkenalkan produk hukum yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltara kepada masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Partai Golkar Siti Laela mengatakan Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini, salah satunya mengatur legalitas dan keutuhan keluarga untuk menurunkan angka perceraian. Selain itu, juga mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik keluarga seperti sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan.
“Perda ini kan sebagai cantolan hukum ketika ada KDRT. Didalamnya juga ada pasal yang mengatur bagaimana memberdayakan ekonomi masyarakat, sehingga nanti ada cantolannya,” kata Siti Laela kepada Fokusborneo.com.

Dalam Perda ini dijelaskan Siti Laela, juga diatur pemberdayaan ekonomi yang bertujuan untuk membantu pembangunan ketahanan keluarga.



“Artinya dengan Perda ini kita bisa memberikan payung hukum ketika ada program-program yang terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga. Baik itu permasalahan-permasalahan yang ada di dalam keluarga, atau pun itu masalah ekonomi di dalam keluarga yang perlu diberdayakan oleh pemerintah,” beber Siti Laela.

Diatakan Siti Laela, tujuan dibentuknya Perda ini untuk membantu mensejahterakan masyarakat Kaltara dimulai dari keluarga.

“Jadi di keluarga itu juga ada sebuah kemandirian juga tidak semua tergantung dari pemerintah. Tetapi ada sebuah support dan bantuan,” ujar Siti Laela.
Siti Laela berharap setelah Perda diterapkan masyarakat semakin sejahtera dan tercipta keluarga yang bisa meningkatkan pembangunan disekitarnya.
“Ini saja namanya pembangunan ketahanan. Jadi bagaimana keluarga itu bisa bertahan, Sejahtera, sakinah dan tidak ada masalah di dalam keluarga itu sendiri. Apabila pembangunan ketahanan keluarga terbentuk dengan baik, anak-anak juga akan tumbuh dengan baik,” tutup Siti Laela.(Wic)