Menu

Mode Gelap

Politik

Siti Laela Terpilih Jadi Ketua Golkar Tarakan secara Aklamasi


					Siti Laela terpilih jadi Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tarakan. Foto : Istimewa Perbesar

Siti Laela terpilih jadi Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tarakan. Foto : Istimewa

TARAKAN – Siti Laela terpilih sebagai Ketua atau Ketua Formatur pada Musyawarah Daerah (Musda) V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tarakan yang dilaksanakan di Swissbel Hotel, Minggu (20/6/21).

Siti Laela terpilih secara aklamasi, setelah Anas Nurdin yang menjadi pesaingnya gagal memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tarakan.

Pada Musda yang dihadiri Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Utara Syarwani, Dewan pertimbangan DPD I Partai Golkar Kaltara Arsya Talib ini, ada 2 bakal calon yang mendaftar untuk berebut kursi Ketua diantaranya Anas Nurdin dan Siti Laela.

width"250"

Anas Nurdin mendaftar sebagai bakal calon dengan membawa 4 dukungan pemegang hak suara, untuk Siti Laela membawa 7 dukungan pemegang hak suara. Sedangkan persyaratan bisa maju sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tarakan, minimal harus mendapat 30 persen dukungan dari pemegang hak suara.

width"400"
width"450"
width"400"

Dalam Musda V DPD Partai Golkar Kota Tarakan ada 10 pemegang hak suara sesuai yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Nomor 2 Partai Golkar pasal 46 untuk pemilihan Kabupaten dan Kota. Tetapi yang bisa menggunakan hanya 9, karena Dewan pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Tarakan tidak dibentuk sehingga hak suara tidak bisa dipakai untuk memilih.

10 pemegang hak suara tersebut terdiri dari DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltara, DPD II Partai Golkar Kota Tarakan, Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Tarakan, Pimpinan Daerah Organisasi Sayap, Pimpinan Daerah Ormas Pendiri, Pimpinan Ormas Didirikan, dan 4 Pimpinan Kecamatan (PK).

width"300"

Ketua Steering Committee (SC) Suwardi mengatakan dari hasil verifikasi persyaratan pencalon bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tarakan yang dilakukan SC, ada 2 dukungan ganda yang diberikan pemegang hak suara kepada kedua calon. Dukungan ganda tersebut, tidak sesuai dengan mekanisme Partai.

“Pertama itu (Anas) memenuhi 30 persen, setelah hasil verifikasi oleh tim SC sesuai ketentuan yang diatur dalam juklak (Petunjuk Pelaksana) Nomor 2 Tahun 2020 berkurang karena 2 dukungannya ganda, jadi tidak diberlakukan kepada kedua calon. Sehingga dukungan keduanya berkurang dan pak Anas dianggap tidak memenuhi persyaratan pencalonan, karena dukungannya tidak mencapai 30 persen,” kata Suwardi saat diwawancarai Fokusborneo.com, Senin (21/6/21).

Suwardi menambahkan dalam Juklak Nomor 2 Tahun 2020 pada tahap pencalonan di poin f dijelaskan, apabila terdapat calon yang memperoleh dukungan 50+1 dari pemegang hak suara langsung dinyatakan sebagai Ketua tim Formatur. Selain itu, di Poin b juga dijelasakan pemilihan dilaksanakan apabila terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh dukungan 30 persen.

“Karena yang memenuhi persyaratan pencalonan hanya satu calon maka bu Laela ditetapkan sebagai Ketua tim Formatur terpilih dan otomatis sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tarakan,” ujar Suwardi.(Wic)

Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga

10 Juni 2025 - 16:53

Cegah Kecelakaan, Median Jalan Masjid Al Amin akan Ditutup dan Dialihkan Depan Alfamidi

10 Juni 2025 - 13:57

Deddy Sitorus Menilai Wajar Warga Krayan Gugat Pemerintah Pusat atas Ketimpangan Pembangunan

10 Juni 2025 - 08:08

Trending di Parlemen