TARAKAN – Kasus dugaan pencemaran air laut akibat limbah ubur-ubur dari CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA), masih terus berlanjut. Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merekomendasikan pemerintah Provinsi Kaltara, untuk menutup sementara CV. MNA beroperasi di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, karena tidak melaksanakan hasil kesepatan yang telah dibuat April 2021 lalu.
Rekomendasi Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara, dikeluarkan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, akademisi, perwakilan masyarakat dan manajemen CV. MNA, di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (2/9/21).
Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, S.Pd mengatakan dari hasil kesepakatan bersama pada bulan April 2021, CV. MNA diberikan waktu sampai Juni 2021 untuk menyelesaikan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Salah satu isi poin disebutkan, ketika CV. MNA masih melakukan pembuangan limbah tidak sesuai prosedur wajib ditutup sementara.



“Jadi tidak perlu lagi kunjungan lapangan untuk mencari bukti pelanggaran menutup sementara operasional CV. MNA. Dari hasil kesepakatan berita acara pada bulan April dipoin kedua sudah jelas, apabila perusahaan membuang limbah tidak sesuai prosedur tutup itu yang menjadi dasar rekomendasi kami,” kata Jufri Budiman.






Meskipun merekomendasikan untuk menutup sementara operasional CV. MNA, Politisi Partai Gerindra meminta kepada DLH tidak boleh otoriter. Dalam memutuskan permasalahan ini, harus dilakukan secara bijak agar tidak merugikan perusahaan maupun masyarakat.




“Kalau kita bilang ini seperti buah simalakama, disisi masyarakat kita membela masyarakat disisi perusahaan ada masyarakatnya juga yang cari makan. Jadi harus bijak mengambil keputusan, tapi kami dari Komisi 3 merekomendasikan ditutup jangan dibuka dulu sebelum ini selesai,” jelas Jufri Budiman.


Akibat limbah ubur-ubur diduga dari CV. MNA, dikatakan pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kaltara sangat berdampak sama petani-petani rumput laut. ampak limbah tersebut, masyarakat biasanya mudah mencari ketipiting disekitar perairan Tanjung Pasir sekarang juga kesulitan.



“DPRD hanya merekomendasikan yang punya kewenangan menutup bukan kami tapi pemerintah. Namun kalau pemerintah menilai ada pelanggaran laporkan kepolisi, cuma kami dari DPRD Provinsi merekomendasikan ditutup karena dampaknya merugikan masyarakat setempat yang mata pencarianya sebagai petani rumput laut,” ujar Jufri Budiman.



Setelah melakukan RDP, Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara dengan semua pihak terkait juga melakukan peninjuan kelokasi untuk melihat kondisi pembangunan IPAL yang dikerjakan CV. MNA.


“Memang dari hasil peninjuan kami mendapatkan, ada indikasi kesengajaan lubang yang digunakan untuk pembuangan dari semen kentara banget kalau itu baru banget dan memang ada pelanggaran dia,” beber Jufri Budiman.


Jufri Budiman berharap permasalahan ini bisa dicarikan solusi terbaik karena di Kaltara juga membutuhkan investor. Jangan sampai investor yang ada berbuat salah langsung ditutup, tetapi diberikan waktu untuk melakukan pembenahan IPAL nya dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.
“Kita ingin memberikan solusi karena di perusahaan tersebut juga ada masyarakat yang bekerja jadi kita juga melindungi. Supaya perekonomian bisa sama-sama berjalan,” imbau Jufri Budiman.(Mt)