• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Kesepakatan Tidak Dijalankan, Komisi 3 DPRD Kaltara Rekomendasikan CV. MNA Tutup Sementara

by Redaksi
03/09/2021
in Politik
A A
Kesepakatan Tidak Dijalankan, Komisi 3 DPRD Kaltara Rekomendasikan CV. MNA Tutup Sementara

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, S.Pd. Foto : Istimewa

TARAKAN – Kasus dugaan pencemaran air laut akibat limbah ubur-ubur dari CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA), masih terus berlanjut. Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merekomendasikan pemerintah Provinsi Kaltara, untuk menutup sementara CV. MNA beroperasi di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, karena tidak melaksanakan hasil kesepatan yang telah dibuat April 2021 lalu.

Rekomendasi Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara, dikeluarkan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, akademisi, perwakilan masyarakat dan manajemen CV. MNA, di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (2/9/21).

Baca Juga

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 96,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan, DPRD Kaltara Minta Kejelasan dan Tegaskan Dua Jalur Solusi

PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

Hasan Basri Matangkan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD, Persiapan Capai 90 Persen

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, S.Pd mengatakan dari hasil kesepakatan bersama pada bulan April 2021, CV. MNA diberikan waktu sampai Juni 2021 untuk menyelesaikan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Salah satu isi poin disebutkan, ketika CV. MNA masih melakukan pembuangan limbah tidak sesuai prosedur wajib ditutup sementara.

“Jadi tidak perlu lagi kunjungan lapangan untuk mencari bukti pelanggaran menutup sementara operasional CV. MNA. Dari hasil kesepakatan berita acara pada bulan April dipoin kedua sudah jelas, apabila perusahaan membuang limbah tidak sesuai prosedur tutup itu yang menjadi dasar rekomendasi kami,” kata Jufri Budiman.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara bersama DPRD Kota Tarakan, DLH, DKP, pewakilan masyarakat dan Manajemen CV. MNA terkait soal limbah ubur-ubur. Foto : Istimewa

Meskipun merekomendasikan untuk menutup sementara operasional CV. MNA, Politisi Partai Gerindra meminta kepada DLH tidak boleh otoriter. Dalam memutuskan permasalahan ini, harus dilakukan secara bijak agar tidak merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Kalau kita bilang ini seperti buah simalakama, disisi masyarakat kita membela masyarakat disisi perusahaan ada masyarakatnya juga yang cari makan. Jadi harus bijak mengambil keputusan, tapi kami dari Komisi 3 merekomendasikan ditutup jangan dibuka dulu sebelum ini selesai,” jelas Jufri Budiman.

Akibat limbah ubur-ubur diduga dari CV. MNA, dikatakan pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kaltara sangat berdampak sama petani-petani rumput laut. ampak limbah tersebut, masyarakat biasanya mudah mencari ketipiting disekitar perairan Tanjung Pasir sekarang juga kesulitan.

“DPRD hanya merekomendasikan yang punya kewenangan menutup bukan kami tapi pemerintah. Namun kalau pemerintah menilai ada pelanggaran laporkan kepolisi, cuma kami dari DPRD Provinsi merekomendasikan ditutup karena dampaknya merugikan masyarakat setempat yang mata pencarianya sebagai petani rumput laut,” ujar Jufri Budiman.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara ikut meninjau IPAL CV. MNA di Tanjung Pasir, Kota Tarakan.

Setelah melakukan RDP, Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara dengan semua pihak terkait juga melakukan peninjuan kelokasi untuk melihat kondisi pembangunan IPAL yang dikerjakan CV. MNA.

“Memang dari hasil peninjuan kami mendapatkan, ada indikasi kesengajaan lubang yang digunakan untuk pembuangan dari semen kentara banget kalau itu baru banget dan memang ada pelanggaran dia,” beber Jufri Budiman.

Jufri Budiman berharap permasalahan ini bisa dicarikan solusi terbaik karena di Kaltara juga membutuhkan investor. Jangan sampai investor yang ada berbuat salah langsung ditutup, tetapi diberikan waktu untuk melakukan pembenahan IPAL nya dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.

“Kita ingin memberikan solusi karena di perusahaan tersebut juga ada masyarakat yang bekerja jadi kita juga melindungi. Supaya perekonomian bisa sama-sama berjalan,” imbau Jufri Budiman.(Mt)

Tags: CV. Mitra Nelayan AbadiDinas Kelautan dan PerikananDinas Lingkungan Hidup (DLH)DPRD Kota TarakanFraksi Gerindra DPRD Provinsi KaltaraJufri BudimanTanjung Pasir

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 96,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 96,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

12 Agustus 2026 16:44
Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan, DPRD Kaltara Minta Kejelasan dan Tegaskan Dua Jalur Solusi
Parlemen

Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan, DPRD Kaltara Minta Kejelasan dan Tegaskan Dua Jalur Solusi

12 Agustus 2026 15:12
PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 
Parlemen

PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

12 Agustus 2026 12:02
Hasan Basri Desak Kasus Penistaan Agama Diusut Tuntas demi Kerukunan
Nasional

Hasan Basri Matangkan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD, Persiapan Capai 90 Persen

12 Agustus 2026 08:37
Hasan Basri Desak Pasal Pidana Mati UU Tipikor Diterapkan Sebagai Efek Jera
Nasional

Hasan Basri Desak Kasus Penistaan Agama Diusut Tuntas demi Kerukunan

12 Agustus 2026 08:28
Targetkan Selesai 2029, Kota Tarakan Kawal Anggaran Pembangunan Pasar Sebengkok
Parlemen

Targetkan Selesai 2029, Kota Tarakan Kawal Anggaran Pembangunan Pasar Sebengkok

11 Agustus 2026 21:11
Next Post

Pemprov Kaltara Akan Godok Rencana Penyusunan Perda Untuk Optimalisasi Dana TJSP

Wagub Dukung Content Creator Kaltara

Dukung Pemulihan Warga Isoman, Babinsa Salurkan Sembako dan Vitamin

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 96,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 96,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

12 Agustus 2026 16:44
Bandara Juwata Urus Sertifikat BMN, Pemkot Tarakan Kawal Ganti Rugi Lahan

Bandara Juwata Urus Sertifikat BMN, Pemkot Tarakan Kawal Ganti Rugi Lahan

12 Agustus 2026 15:43
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP