• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Kesepakatan Tidak Dijalankan, Komisi 3 DPRD Kaltara Rekomendasikan CV. MNA Tutup Sementara

by Redaksi
3 September 2021 19:27
in Politik
A A
Kesepakatan Tidak Dijalankan, Komisi 3 DPRD Kaltara Rekomendasikan CV. MNA Tutup Sementara

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, S.Pd. Foto : Istimewa

TARAKAN – Kasus dugaan pencemaran air laut akibat limbah ubur-ubur dari CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA), masih terus berlanjut. Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merekomendasikan pemerintah Provinsi Kaltara, untuk menutup sementara CV. MNA beroperasi di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, karena tidak melaksanakan hasil kesepatan yang telah dibuat April 2021 lalu.

Rekomendasi Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara, dikeluarkan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, akademisi, perwakilan masyarakat dan manajemen CV. MNA, di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (2/9/21).

Baca Juga

Pemkot Tarakan Alihkan Pekerja Kebersihan ke Pihak Ketiga, Baharudin: Kebijakan Prematur

Tindak Lanjuti RDP, Komisi I DPRD Tarakan Sidak PT Meris Kawal Hak Pekerja Eks DLH

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan

DPRD Kaltara Kawal SPMB 2026, Terapkan Sistem Hybrid Demi Inklusivitas

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, S.Pd mengatakan dari hasil kesepakatan bersama pada bulan April 2021, CV. MNA diberikan waktu sampai Juni 2021 untuk menyelesaikan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Salah satu isi poin disebutkan, ketika CV. MNA masih melakukan pembuangan limbah tidak sesuai prosedur wajib ditutup sementara.

“Jadi tidak perlu lagi kunjungan lapangan untuk mencari bukti pelanggaran menutup sementara operasional CV. MNA. Dari hasil kesepakatan berita acara pada bulan April dipoin kedua sudah jelas, apabila perusahaan membuang limbah tidak sesuai prosedur tutup itu yang menjadi dasar rekomendasi kami,” kata Jufri Budiman.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara bersama DPRD Kota Tarakan, DLH, DKP, pewakilan masyarakat dan Manajemen CV. MNA terkait soal limbah ubur-ubur. Foto : Istimewa

Meskipun merekomendasikan untuk menutup sementara operasional CV. MNA, Politisi Partai Gerindra meminta kepada DLH tidak boleh otoriter. Dalam memutuskan permasalahan ini, harus dilakukan secara bijak agar tidak merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Kalau kita bilang ini seperti buah simalakama, disisi masyarakat kita membela masyarakat disisi perusahaan ada masyarakatnya juga yang cari makan. Jadi harus bijak mengambil keputusan, tapi kami dari Komisi 3 merekomendasikan ditutup jangan dibuka dulu sebelum ini selesai,” jelas Jufri Budiman.

Akibat limbah ubur-ubur diduga dari CV. MNA, dikatakan pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kaltara sangat berdampak sama petani-petani rumput laut. ampak limbah tersebut, masyarakat biasanya mudah mencari ketipiting disekitar perairan Tanjung Pasir sekarang juga kesulitan.

“DPRD hanya merekomendasikan yang punya kewenangan menutup bukan kami tapi pemerintah. Namun kalau pemerintah menilai ada pelanggaran laporkan kepolisi, cuma kami dari DPRD Provinsi merekomendasikan ditutup karena dampaknya merugikan masyarakat setempat yang mata pencarianya sebagai petani rumput laut,” ujar Jufri Budiman.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara ikut meninjau IPAL CV. MNA di Tanjung Pasir, Kota Tarakan.

Setelah melakukan RDP, Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara dengan semua pihak terkait juga melakukan peninjuan kelokasi untuk melihat kondisi pembangunan IPAL yang dikerjakan CV. MNA.

“Memang dari hasil peninjuan kami mendapatkan, ada indikasi kesengajaan lubang yang digunakan untuk pembuangan dari semen kentara banget kalau itu baru banget dan memang ada pelanggaran dia,” beber Jufri Budiman.

Jufri Budiman berharap permasalahan ini bisa dicarikan solusi terbaik karena di Kaltara juga membutuhkan investor. Jangan sampai investor yang ada berbuat salah langsung ditutup, tetapi diberikan waktu untuk melakukan pembenahan IPAL nya dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.

“Kita ingin memberikan solusi karena di perusahaan tersebut juga ada masyarakat yang bekerja jadi kita juga melindungi. Supaya perekonomian bisa sama-sama berjalan,” imbau Jufri Budiman.(Mt)

Tags: CV. Mitra Nelayan AbadiDinas Kelautan dan PerikananDinas Lingkungan Hidup (DLH)DPRD Kota TarakanFraksi Gerindra DPRD Provinsi KaltaraJufri BudimanTanjung Pasir

Berita Lainnya

PT Meris Abadi Jaya Tegaskan Komitmen Bayar Kompensasi Eks Pekerja Kebersihan
Parlemen

Pemkot Tarakan Alihkan Pekerja Kebersihan ke Pihak Ketiga, Baharudin: Kebijakan Prematur

6 Mei 2026 13:48
Tindak Lanjuti RDP, Komisi I DPRD Tarakan Sidak PT Meris Kawal Hak Pekerja Eks DLH
Parlemen

Tindak Lanjuti RDP, Komisi I DPRD Tarakan Sidak PT Meris Kawal Hak Pekerja Eks DLH

6 Mei 2026 13:00
Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan
Parlemen

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan

6 Mei 2026 10:21
DPRD Kaltara Kawal SPMB 2026, Terapkan Sistem Hybrid Demi Inklusivitas
Parlemen

DPRD Kaltara Kawal SPMB 2026, Terapkan Sistem Hybrid Demi Inklusivitas

5 Mei 2026 19:52
Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan
Parlemen

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan

5 Mei 2026 09:10
Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi
Parlemen

Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi

5 Mei 2026 08:57
Next Post

Pemprov Kaltara Akan Godok Rencana Penyusunan Perda Untuk Optimalisasi Dana TJSP

Wagub Dukung Content Creator Kaltara

Dukung Pemulihan Warga Isoman, Babinsa Salurkan Sembako dan Vitamin

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kaltara Terbaik di Kalimantan dalam Penurunan Pengangguran, Raih Insentif Rp3 Miliar

6 Mei 2026 16:27
Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru

Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru

6 Mei 2026 16:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP