TARAKAN – Tarif retribusi masuk ke pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, bakal naik menjadi Rp 3.000. Pemberlakuan tarif baru tersebut, menunggu perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 dan 11 Tentang Jasa Usaha dan Jasa Umum selesai disahkan menjadi Perda.
Ketua Pansus Perda Nomor 10 dan 11 Tentang Jasa Usaha dan Jasa Umum DPRD Provinsi Kaltara Yancong mengatakan pembahasan perubahan Perda Nomor 10 dan 11 tentang Jasa Usaha dan Jasa Umum, tinggal 1 kali pertemuan. Ditargetkan tahun ini perubahan Perda tersebut sudah disahkan.
“Tidak semua retribusi naik, ada juga yang turun. Kalau di pelabuhan Tengkayu I, itu ada kenaikan tidak banyak juga gak sampai 100 persen dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 kalau sudah disahkan nanti nempel di karcis,” kata Yancong saat diwawancarai Fokusborneo.com beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Yancong, kenaikan bukan hanya tarif masuk, tetapi juga bongkar muat dan parkir progresif. Supaya tidak ada kendaraan yang parkir 24 jam.
“Jadi nanti yang bermalam dikenakan tarif, supaya jangan disitu terus karena menggangu pelayanan untuk penumpang yang mau beli tiket mereka tidak punya tempat parkir. Dari satu sisi, itu dikuasai oleh mobil-mobil yang status rental disana, makanya kita minta di plataran dibersihkan dari mobil rental,” ujar politisi Partai Gerindra.
Selama ini, dijelaskan Yancong banyak dikeluhkan masyarakat yang mau beli tiket speedboat karena tidak ada tempat parkir. Selama ini, tempat parkir di pelabuhan Tengkayu I, dikuasai mobil rental.
“Setelah selesai pembahasan dengan pemerintah, nanti kita akan bahas internal dengan DPRD. Kalau memang internal DPRD menerima semuanya, maka akan dilanjutkan dengan paripurna pandangan akhir fraksi sekalian pengesahan,” jelas anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.
Perubahan Perda Nokor 10 dan 11 Tentang Jasa Usaha dan Jasa Umum, dikatakan Yancong sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kaltara.
“Harapannya ada peningkatan PAD, walaupun kejar peningkatan PAD kita tetap selektif tidak memberatkan masyarakat. Artinya kalau misalnya pemerintah mengusulkan 100 atau 200 persen, maka kita dalam pembahasan meminta supaya diturunin. Karena kita harus perhatikan kemampuan masyarakat dengan ekonomi sekarang ini yang belum stabil,†tutup Yancong.(Mt)
Discussion about this post