Menu

Mode Gelap

Politik

Kemahalan, Komisi 2 DPRD Tarakan Usulkan Tarif Masuk Pantai Amal Diturunkan


					Rapat dengar pendapat antara Komisi 2 DPRD Kota Tarakan dengan pemerintah Kota Tarakan. Foto : Istimewa Perbesar

Rapat dengar pendapat antara Komisi 2 DPRD Kota Tarakan dengan pemerintah Kota Tarakan. Foto : Istimewa

TARAKAN – Komisi 2 DPRD Kota Tarakan mengusulkan agar tarif masuk ke obyek wisata pantai Amal Baru diturunkan menjadi Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Komisi 2 menilai, tarif masuk obyek wisata Pantai Amal Baru yang diajukan dalam raperda tentang retribusi terlalu tinggi.

Usulan tersebut, disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi 2 dengan pemerintah yang diwakili Asisten 3 Jamaludin, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Bagian Hukum dan Ekonomi Pemkot Tarakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (16/11/21). RDP ini, membahas rencana pembukaan obyek wisata Pantai Amal Baru yang akan dibuka Desember 2021.

width"300"

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf mengatakan tarif masuk obyek wisata Pantai Amal Baru yang diajukan dalam raperda tentang retribusi terlalu tinggi dan mahal.

Obyek wisata Pantai Amal Baru. Foto : Disbudporapar Kota Tarakan.

“Kalau mencermati kehidupan ekonomi masyarakat, Komisi 2 merekomendasikan supaya tarifnya diturunkan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Sehingga obyek wisata Pantai Amal Baru diminati masyarakat,” kata Muhammad Yusuf ketika diwawancarai Fokusborneo.com.

Soalnya dikatakan Muhammad Yusuf, belum ada estimasi hitungan yang disampaikan pemerintah ke Komisi 2 jumlah masyarakat  tingkat ekonomi rendah, menengah dan atas. Hal ini diperlukan supaya target pendapatan yang dicanangkan pemerintah bisa tercapai.

“Dimungkinkan tarifnya bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Soalnya fasilitas yang tersedia di dalam masih terbatas belum ada fasilitas seperti waterboom maupun fasilitas lainnya,” beber politisi Partai Nasdem.

Obyek wisata Pantai Amal Baru. Foto : Disbudporapar Kota Tarakan.

Sementara itu, dalam RPD disampaikan tarif masuk obyek wisata Pantai Amal Baru hari Senin sampai Jumat untuk anak-anak sebesar Rp 25 ribu dan dewasa sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp 40 ribu.

“Kita juga harus tahu berapa biaya operasionalnya dan estimasi pendapatannya berapa, sehingga ada kejelasan pendapatan yang ditargetkan pemerintah sesuai nilai pas masuk obyek wisata Pantai Amal Baru,” jelas Yusuf Middu biasa sapaan sehari-hari.

Selain itu, dijelaskan Yusuf Middu, Komisi 2 ingin mengetahui kalkulasi hitungan pengembalian investasi yang sudah dikeluarkan pemerintah. Apalagi raperdanya masih dalam tahap pembahasan belum diketok.

“Ini kan menyangkut komersial ya, makanya kami kepingin tahu. Karena ketika dalam bentuk investasikan, ada break even point nya berapa lama, berapa tahun, dan tentunya ada kegiatan-kegiatan operasional didalamnya ini harus jelas semuanya sebagai acuan untuk menentukan tarif masuk,” tutup Yusuf Middu.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 485 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

DPRD Kaltara Soroti Penyelesaian Masalah Buruh PT Intraca

24 Juli 2025 - 07:05

DPRD Desak Sekolah Tak Wajibkan Beli Seragam Tambahan di Luar Bantuan

22 Juli 2025 - 19:12

Trending di Daerah