TARAKAN – Komisi 2 DPRD Kota Tarakan mengusulkan agar tarif masuk ke obyek wisata pantai Amal Baru diturunkan menjadi Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Komisi 2 menilai, tarif masuk obyek wisata Pantai Amal Baru yang diajukan dalam raperda tentang retribusi terlalu tinggi.
Usulan tersebut, disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi 2 dengan pemerintah yang diwakili Asisten 3 Jamaludin, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Bagian Hukum dan Ekonomi Pemkot Tarakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (16/11/21). RDP ini, membahas rencana pembukaan obyek wisata Pantai Amal Baru yang akan dibuka Desember 2021.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf mengatakan tarif masuk obyek wisata Pantai Amal Baru yang diajukan dalam raperda tentang retribusi terlalu tinggi dan mahal.

“Kalau mencermati kehidupan ekonomi masyarakat, Komisi 2 merekomendasikan supaya tarifnya diturunkan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Sehingga obyek wisata Pantai Amal Baru diminati masyarakat,” kata Muhammad Yusuf ketika diwawancarai Fokusborneo.com.
Soalnya dikatakan Muhammad Yusuf, belum ada estimasi hitungan yang disampaikan pemerintah ke Komisi 2 jumlah masyarakat tingkat ekonomi rendah, menengah dan atas. Hal ini diperlukan supaya target pendapatan yang dicanangkan pemerintah bisa tercapai.
“Dimungkinkan tarifnya bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Soalnya fasilitas yang tersedia di dalam masih terbatas belum ada fasilitas seperti waterboom maupun fasilitas lainnya,” beber politisi Partai Nasdem.

Sementara itu, dalam RPD disampaikan tarif masuk obyek wisata Pantai Amal Baru hari Senin sampai Jumat untuk anak-anak sebesar Rp 25 ribu dan dewasa sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp 40 ribu.
“Kita juga harus tahu berapa biaya operasionalnya dan estimasi pendapatannya berapa, sehingga ada kejelasan pendapatan yang ditargetkan pemerintah sesuai nilai pas masuk obyek wisata Pantai Amal Baru,” jelas Yusuf Middu biasa sapaan sehari-hari.
Selain itu, dijelaskan Yusuf Middu, Komisi 2 ingin mengetahui kalkulasi hitungan pengembalian investasi yang sudah dikeluarkan pemerintah. Apalagi raperdanya masih dalam tahap pembahasan belum diketok.
“Ini kan menyangkut komersial ya, makanya kami kepingin tahu. Karena ketika dalam bentuk investasikan, ada break even point nya berapa lama, berapa tahun, dan tentunya ada kegiatan-kegiatan operasional didalamnya ini harus jelas semuanya sebagai acuan untuk menentukan tarif masuk,” tutup Yusuf Middu.(Mt)