TARAKAN – Tahun 2022 ini, jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas DPRD dengan Pemerintah Kota Tarakan mengalami penurunan dibandingkan 2021. Dari sebelumnya 2021 sebanyak 14 Raperda turun 2022 menjadi 11 Raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan Idoeliansyah Sabran mengatakan dari 11 Raperda tersebut, terdapat 5 Raperda lanjutan yang sudah dibahas sejak 2021.
“Secara target kinerja sebenarnya masih masuk. Target DPRD Kota Tarakan setiap tahun antara 11 sampai 12 Raperda bisa diselesaikan, karena kita menyesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Idoeliansyah saat diwawancarai Fokusborneo.com, Senin (7/2/22).

Dijelaskan Idoel, untuk kebutuhan anggaran dalam setiap pembahasan Raperda, bervariasi tergantung dari tingkat kebutuhan dari masing-masing Raperda.


“Kita memang sedang mengejar bagaimana target Raperda ini bisa selesai, makanya kita diawal-awal sudah menyelesaikan MoU nya di Januari ini,” ujar Politisi PKS.
Ditambahkan Idoel, dari 11 Raperda tersebut, 2 Raperda tinggal menunggu diparipurnakan karena sudah selesai pembahasan sejak 20 21 diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penetapan Batas Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan.

“Sekarang masih proses evaluasi di tingkat Provinsi. Makanya dimasukan lagi di program prolegda 2022 jadi tinggal diparipurnakan untuk penetapan Raperda,” beber Idoeliansyah.
Sementara itu, 11 Raperda yang akan dibahas 2022 tersebut terdiri dari Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tarakan Energi Mandiri, Perumda Tarakan Agrobisnis.
Raperda tentang Penetapan Batas Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pelabuhan Paguntaka Tarakan. Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Raperda tentang Pajak Daerah. Raperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.(Mt)