Menu

Mode Gelap

Politik

Syamsudin Berharap Perda Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jadi Pendorong Kemandirian Desa


					Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah. Foto : Humas DPRD. Perbesar

Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah. Foto : Humas DPRD.

TARAKAN – Tim Pansus 4 DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pertemuan dengan mengundang beberapa pihak terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pertemuan ini, Pansus mengundang Tim Pakar dan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Wakil Ketua Tim Pansus Syamsudin Arfah mengatakan, pembahasan wakali ini, dengan membedah dari pasal per pasal yang ada di dalam Ranperda.

“Tadi kita lakukan pembahasan draf Raperda sampai pasal 12. Kami yang turut sebagai pembahas dari tim DPRD, kemudian dari Biro Hukum Pemprov dan Tim Pakar,” kata Syamsuddin.

Terdapat beberapa perubahan setelah dilakukan pembahasan. Termasuk judul Ranperda, yang awalnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, berubah menjadi Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara bahas Ranperda Pedoman Penyelenggara Pemerintah Desa. Foto : Humas.

Hal lainnya yang menjadi bahasan, adalah terkait kajian akademis. Politisi PKS menyebut, ada beberapa data yang perlu diupdate.

“Kemudian perubahan juga pada pasal menimbang. Di mana, sesuai kesepakatan kita menambahkan konsideran,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPW PKS Provinsi Kaltara.

Selain itu, lanjut Syamsuddin, ada penambahan bab, yaitu maksud dan tujuan  dari dibuatnya pedoman penyelenggaraan pemerintah desa.

Disebutkan Syamsudin, pengaturan Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara bahas Ranperda Pedoman Penyelenggara Pemerintah Desa. Foto : Humas.

Hal ini untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara. Serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa dan beberapa lainnya.

Kemudian dalam pasal selanjutnya, disebutkan, maksud penyelenggaraan pemerintahan desa adalah dalam upaya mendorong perwujudan kemandirian desa dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga desa yang menjadi kewenangan.

Beberapa anggota DPRD Kaltara yang ikut dalam rapat tersebut, antara lain Achmad Jufrie, selaku Ketua tim, dan H. Muh Saleh, Markus Sakke dan Yancong.(Ad/Can)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik