TARAKAN – Sejumlah Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang terdiri dari Hj. Ainun Farida, Mohammad Hatta, dan Muddain, ST menghadiri rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Tahun 2022, yang dilaksananakan, Jumat (8/4/22).
Rapat ini diinisiasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara. Dengan dihadiri perwakilan dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Kaltara.
Dalam rapat ini, ditetapkan harga TBS berdasarkan Permentan Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018, tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Adapun tujuan penetaan harga TBS ini, adalah untuk melindungi petani plasma dan berlangsungnya bisnis Kelapa Sawit yang sehat di Provinsi Kalimantan Utara.




Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltara Hj Ainun Farida mengatakan, ketetapan harga ini perlu dibuat landasan hukum, seperti peraturan Gubernur Kaltara.
“Kita perlunya juga mencari referensi dari Provinsi lain yang sudah mempunyai Peraturan Gubernur tentang penetapan harga TBS,” ujar Hj. Ainun.

Pada dasarnya lanjut Hj Ainun, Komisi II DPRD siap mendukung, mendampingi dan mengawasi sesuai tugas dan fungsi DPRD.(Hms/Ad)