TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menargetkan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah Kota Tarakan 2021 diketok April 2022 ini. Saat ini, LKPJ masih tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tarakan.
“Sementara berproses dan berjalan terus seperti kita ketahui kemarin di bulan Maret pemerintah sudah serahkan LKPJ kepada DPRD kota Tarakan dan sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa itu wajib diselesaikan selama 30 hari masa kerja,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus, Senin (18/4/22).
Dalam pembahasan LKPJ, Pansus DPRD sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pemerintah. Hal ini, untuk menyusun rekomendasi DPRD sebagai upaya perbaikan administrasi kedepannya.
“Semua sudah dilalui yang jelas bahwa DPRD sendiri nanti punya rekomendasi tersendiri dalam bentuk perbaikan-perbaikan kedepan bersama. Toh LKPJ ini hanya bentuk laporan administrasi dan saya kira akan terselesaikan dengan baik sesuai dengan tatanan waktu yang di amanatkan oleh undang-undang,” ujar politisi Partai Hanura.
Ditargetkan akhir April 2022 ini, LKPJ sudah diketok dan rekomendasi diserahkan ke pemerintah. Sehingga administrasi pemerintah Kota Tarakan kedepan makin baik.
“Saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi pemerintah, karena perbaikan-perbaikan secara administrasi selalu berlanjut dan selalu mengarah ke hal-hal yang positif. Apalagi Kota Tarakan di tahun 2022 ini masuk ke dalam 10 besar PPD (Penghargaan Pembangunan Daerah)dari 514 Kabupaten/Kota. Itu artinya sudah 504 Kabupaten/Kota di belakang kita,” tutup Yulius.(Mt)
Discussion about this post