TARAKAN – Bebasnya Khaerudin Arief Hidayat (KAH) membawa persoalan baru di Partai Amanat Nasional (PAN). Sebab KAH yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bebas, setelah keluar surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Menanggapi polemik tersebut, Rakhmad Majid Gani yang menjadi pengganti KAH menyebut Surat Keputusan PAW terbit, berdasarkan kejadian yang dialami KAH. Dimana KAH sebagai terdakwa kasus pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo, diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dengan vonis 3,9 tahun.
“Itu dasarnya terbit surat keputusan pemberhentian dari DPP PAN pada tanggal 13 April 2022. Hasil itu berlanjut dengan keluarnya surat PAW. Di sini DPP PAN membuat surat menunjuk saudara Khairan, sebagai pemilik suara tertinggi kedua saat Pemilu anggota DPRD Kaltara 2019,” kata Rakhmad Majid saat diwawancarai Fokusborneo.com, Jumat (3/6/22).

Dijelaskan Rakhmad Majid, kemudian surat tersebut direvisi dan diganti karena pemilik suara tertinggi kedua meninggal dunia dan dipindahkan ke pemilik suara terbanyak ketiga yang diterbitkan tertanggal 25 Mei 2022.


“Harusnya dalam proses perjalanan, Arief Hidayat sudah berhenti sebagai anggota PAN. Pemberhentian tetap begitu putusannya,” beber Rakhmad Majid.
Lebih lanjut Rakhmad menjelaskan, setelah muncul hasil putusan dari PT (Pengadilan Tinggi) Samarinda membebaskan KAH, maka menjadi konflik.

“Itu menjadi konflik. Surat Keputusan DPP PAN sampai hari ini belum dilakukan revisi atau apa, tapi saudara Arief Hidayat sudah melakukan kegiatan setelah bebas,” ucap Rakhmad Majid.
Menurut Rakhmad, apa yang dilakukan KAH melanggar, seharusnya ia tidak melakukan kegiatan dulu dan menuntaskan dahulu permasalahan hukum yang ada.
“Tidak mungkin begitu saja selesai. Karena itu baru proses banding yang dilakukan Arief Hidayat masih ada kasasi dan PK (Peninjuan Kembali),” ujar Rakhmad Majid.
Sebagai pengganti KAH yang ditunjuk DPP dalam PAW, Rakhmad menilai dengan keluarnya KAH, siapapun penggantinya, DPW PAN Provinsi Kaltara harus memproses surat dari DPP PAN tersebut.
“Karena kita melihat vakum dan ada kekosongan di DPRD, harus segera ada penggantinya. Untuk itu kita mengikuti perintah DPP, kan DPP karena sudah melihat ramai di media sehingga DPP menilai harus segera dilakukan,” tegas Rakhmad Majid.
Dikatakan Rakhmad, KAH harusnya menerima keputusan itu. Kalaupun mau melakukan upaya hukum untuk mencabut SK tersebut, harus ke Mahakamah Partai.
“Tidak mungkin Ketum dan Sekjen mencabutnya, harus Mahkamah Partai. Karena itu sebuah keputusan partai dan itu harus dihormati. Jangan terlalu cepat bergembira, lakukanlah pelan-pelan, sabar. Sebab apa yang dibuat ini bisa terjadi pelanggaran baru yang dilakukan Arief,” ujar Rakhmad Majid.
Soalnya dikatakan Rakhmad Majid, KAH melakukan kegiatan bukan lagi pada posisi anggota PAN lagi, karena sudah diberhentikan dan dicabut semua haknya di PAN.
Terkait KAH tidak menerima tembusan SK PAW, Rakhmad Majid mengatakan bahwa SK tersebut hanya ditujukan kepada DPW, kepada Mendagri, Gubernur dan KPU.
“Yang bersangkutan tidak ada dicantumkan. Berarti kita yang diminta supaya disampaikan. Pada posisi itu dia masih di dalam Lapas dan mungkin dia sudah tahu,” ujar Rakhmad Majid.
Rakhmad Majid mengakui sampai saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan KAH sejak dibebaskan.
“Kalau teman-teman masih. Kita tidak ada masalah sebenarnya, hanya kan melaksanakan putusan partai. Jadi apapun keputusan DPP harusnya dia hormati itu,” pungkas Rakhmad Majid.(Mt)