Menu

Mode Gelap

Politik

Tambang Emas Sekatak Sering Timbulkan Persoalan Hukum, DPRD Beharap Ada Izin Pertambangan Rakyat


					Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman. Foto : Humas Setwan Perbesar

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman. Foto : Humas Setwan

TANJUNG SELOR – Kegiatan penambangan emas di Sekatak Bulungan, diketahui sudah berlangsung bertahun-tahun, dan sempat menimbulkan berbagai persoalan hukum bagi oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan dilokasi itu.

Mulai dari oknum penambang kecil yang menggunakan alat manual, hingga oknum yang menggunakan alat berat untuk melakukan penggalian.

Seiring dengan beberapa kejadian, baik secara perorangan maupun kelompok warga terus menyuarakan agar kegiatan penggalian dilegalkan, dengan berpayung diperijinan tambang rakyat. Hanya saja keinginan itu tetap lah keinginan tanpa ada tindak lanjut regulasi nya dari pemerintah.

width"250"

Padahal bila kita melihat perkembangan Sekatak sejak adanya tambang emas, dari segi ekonomi cukup lumayan maju pesat. Lantaran banyak orang yang berbondong-bondong membuka usaha jasa disana. Mulai dari jasa warung makan, dealer kendaraan, hingga agen BRILINK banyak tersebar di sepanjang jalan raya nya.

width"400"
width"450"
width"400"

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman, mengatakan, sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat dan masih dalam koridor aturan yang berlaku pihak DPRD tetap mendukung keinginan agar ada sejenis payung hukum untuk para pekerja tambang.

“Atau sepanjang sengketa lahan yang ada didalam lokasi penambangan emas sudah diselesaikan, secara kelembagaan maupun pribadi mendukung saja keinginan masyarakat agar izin lokasi tambang rakyat diterbitkan oleh pemerintah,” sambung Jufri Budiman ketika diwawancarai media, Senin (6/5/22).

width"300"

Terkait status lahan itu, menurutnya masih belum jelas. Sementara dilokasi beberapa waktu lalu ada saja oknum yang masih menggarap.

Minimal lanjutnya, agar tak lagi menimbulkan polemik dikemudian hari, diharapkan ada regulasi yang memihak kepada masyarakat yang ingin berusaha dilokasi itu, jadi tak ada lagi kegiatan-kegiatan yang dianggap liar.

“Tentu saja semuanya harus sesuai dengan perundang-undangan Minerba yang berlaku,” pungkas Jufri.(JK/Mt/Ad)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga

10 Juni 2025 - 16:53

Cegah Kecelakaan, Median Jalan Masjid Al Amin akan Ditutup dan Dialihkan Depan Alfamidi

10 Juni 2025 - 13:57

Trending di Daerah