Menu

Mode Gelap

Politik

Sosperda, Hj. Ainun Jelaskan Soal Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bulungan dan KTT


					Anggota DPRD Provinsi Kaltara Hj. Ainun Farida sosialisasikan perda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Foto : Ist. Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Hj. Ainun Farida sosialisasikan perda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Foto : Ist.

TANJUNG SELOR – Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosper) tujuan nya adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Agar, jangan sampai setiap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidak diketahui secara luas.

Oleh sebab itu, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang menjadi agenda rutin dan dimulai tahun 2021 lalu oleh DPRD Provinsi Kaltara, khususnya produk-produk hukum yang dibuat DPRD. Karena selama ini masyarakat banyak tidak mengetahui adanya produk-produk hukum di dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang sudah ditetapkan pemerintah dengan dewan, baik DPR RI maupun DPRD.

Melalui ajang sosialisasi itu diharapkan secara otomatis masyarakat bisa mengetahui keberadaan payung hukum tersebut.

width"250"

“Jadi tidak ada alasan masyarakat mengatakan kami tidak mengetahui ada Perda, ketika dia mendapat sanksi karena melanggar suatu Perda misalnya,” kata Hj Ainun Farida anggota DPRD Provinsi Kaltara, disela agenda Sosper yang dilaksanakannya di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan beberapa waktu yang lalu.

width"400"
width"450"
width"400"

Melalui Sosper ini juga masyarakat akhirnya mengetahui bahwa dewan selama ini tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran, tapi juga melaksanakan tugas legislasi, yaitu menghasilkan produk-produk hukum berupa Perda.

Disisi lain masyarakat juga mengetahui bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif ternyata telah menjalankan tugas dan fungsinya itu.

width"300"

Pada acara itu Ainun Farida juga menjelaskan, bahwa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan dan papan.

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Hj. Ainun Farida sosialisasikan perda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Foto : Ist.

Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (2009) pelayanan kesehatan merupakan upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.

Pelayanan kesehatan dapat diperoleh mulai dari tingkat Puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain.

“Masyarakat saat ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional tenaga kesehatan. Oleh karena itu upaya kesehatan dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan ekonomis,” tambahnya.

Adapun peningkatan kebutuhan pelayanan dan pemerataan pelayanan kesehatan di Daerah mencakup sistem pelayanan, tenaga medis, sarana dan prasarana baik jumlah maupun kualitas, serta penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan kesehatan.

Dimana beberapa regulasi berikut dapat dijadikan pedoman Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat antara lain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan penyusunan Naskah Akademik yang merupakan landasan akademik dari pengaturan dalam Perda tentang Pelayanan Kesehatan sekaligus sebagai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penetapan Perda dalam legislasi di DPRD.

Dengan disusunnya dokumen Naskah Akademik ini, diharapkan proses pembentukan Perda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat dapat berlangsung secara lancar dan cepat.(JK/Mt/Adv)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga

10 Juni 2025 - 16:53

Cegah Kecelakaan, Median Jalan Masjid Al Amin akan Ditutup dan Dialihkan Depan Alfamidi

10 Juni 2025 - 13:57

Deddy Sitorus Menilai Wajar Warga Krayan Gugat Pemerintah Pusat atas Ketimpangan Pembangunan

10 Juni 2025 - 08:08

Trending di Parlemen