TARAKAN – Komisi 3 DPRD Kota melakukan peninjuan depo sampah di Karang Balik yang sudah lama tidak difungsikan. Peninjuan ini, untuk mencari solusi supaya depo sampah biaa kembali digunakan.
Rombongan wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia meninjau depo sampah, didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Tarakan Barat, Lurah Karang Balik dan beberapa Ketua RT di Karang Rejo.
“Jadi depo yang ada itu sudah beberapa waktu belakangan ini tidak bisa digunakan, karena lahannya untuk pintu masuk itu diklaim warga dan ditutup seng. Jadi mobil sampah tidak bisa keluar masuk angkut sampah,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia.


Terkait persoalan tersebut, pihak Kelurahan dijelaskan Hanafia sudah mengajukan peminjaman lahan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Tarakan. Peminjaman itu untuk membuat jalan baru menuju depo sampah.
“Alhamdulillah solusinya itu dari pihak Kelurahan sudah menyurati Kepala Lapas untuk peminjaman lahan lagi sebagai akses jalan masuk ke depo. Dari kelurahan sudah bekerja masyarakat juga membantu melalui swadaya untuk tanah timbunan supaya akses masuk ke depo bisa digunakan,” beber politisi Gerindra.

Komisi 3 berharap depo sampah Karang Balik yang sudah lama tidak dipergunakan ini kembali bisa dipakai. Sehingga depo sampah sementara yang ada dipinggir jalan bisa distop, karena meresahkan warga.

“Saya lihat ini barangnya sudah jalan semua, dari Kelurahan sudah action untuk penimbunan supaya akses mobil masuk terus DLH juga sudah siap hari ini katanya mau tes jalan, bisakah truck masuk gak becek atah amblas kah mobilnya. Harapan kita dalam waktu satu minggu ini bisa terselesaikan segala masalah dan nanti kalau yang hal-hal kecil lainnya mungkin bisa menyusul saja untuk perbaikan,” ungkap Hanafia.
Persoalan depo sampah Karang Balik ini, dikatakan Hanafia bakal terus dipantau perkembangannya. Agar depo sampah ini bisa kembali difungsikan seperti sebelumnya.
“Kami Komisi 3 berterimakasih kepada Kelurahan yang mau bekerja keras dalam membantu supaya depo itu bisa berfungsi lagi, terus masyarakat menggunakan swadaya membayar timbunan tanah untuk jalan masuk. Kemudian dari pihak Lapas mau memberikan izin digunakan lahan yang kosong itu untuk kepentingan bersama, serta pihak DLH mau segera action untuk bekerjasama untuk memfungsikan kembali depo,” tutup Hanafia.(Mt)