TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (25/8/22). Pembahasan akhir ini, untuk memasukan usulan yang disampaikan pada uji publik ke dalam draf ranperda.
Pembahasan yang diikuti Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, dihadiri seluruh anggota Pansus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara serta tim pakar.
“Ini rapat setelah public hearing, jadi semua masukan-masukan dari yang public hearing itu kita masukkan di batang tubuhnya pembahasan Raperda ini. Jadi kita mengakomodir semua masukan untuk menyempurnakan, makanya malah tadi ini pembahasan cukup alot ya,” kata Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah.

Dijelaskan politisi PKS, pembahasan yang alot ini, terkait memasukkan adanya pemerataan dalam pendidikan. Seperti pembangunan sekolah, sumber daya manusia (SDM) jangan hanya berpusat di Kota, tetapi juga harus sampai ke tempat yang terpencil, terisolir dan terbelakang.



“Ini menjadi penting jika kita berbicara tentang pendidikan Kaltara. Misal SMA 1 di Tanjung Selor itu kan bagus, tapi tidak akan kita temukan misalnya ditempat yang lain misal seperti di daerah Salimbatu meskipun sekarang sudah dibangun sekolah, tapi minimal ya satu Kabupaten itu ada sekolah-sekolah yang seperti itu,” ujar Syamsuddin Arfah.

Belum lagi soal guru, dikatakan Syamsuddin Arfah ini masih banyak kekurangan. Jadi hadirnya Perda ini, bukan hanya semata-mata normatif tapi juga memberikan payung hukum.

“Misalnya untuk beberapa guru yang ada di daerah terpencil selain mereka sama semua mendapatkan insentif, tapi mereka juga akan mendapatkan penghargaan atau insentif yang lain yang diberikan tiap bulan yaitu bersifat penambahan. Karena kalau gak, siapa yang mau ditempatkan disitu walaupun ada yang bersifat teknis-teknis yang lain,” pungkas mantan anggota DPRD Kota Tarakan 3 periode.
Ditambahkan Syamsuddin Arfah, hal lain yang juga dibahas tentang akreditasi sekolah, sarana prasarana, dan peningkatan mutu pendidikan.
“Mutu pendidikan ini kita lihatnya penerimaan siswa-siswa yang dari SMA itu masuk ke Perguruan Tinggi. Jadi berapa dari mereka yang diterima di PT, apalagi PT-PT ternama ini jadi penting kalau itu gak kita lihat bagaimana, itu beberapa masukan. Yang lain itu sifatnya normatif-normatiflah, misalnya tentang konsideran yang kemarin gak ada kita masukkan beberapa usulan konsideran dan sebagainya,” ucap Syamsuddin Arfah.

Setelah ini, dijelaskan Syamsuddin Arfah masih ada dua tahapan lagi diantaranya mendengarkan masukan seluruh 35 anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat dari masih-masih daerah pemilihan.
“Kita ingin dapat masukan, karena kan kemarin kita sudah uji publik tapi ruang untuk anggota DPRD yang 35 ini kan belum ada, nah itu harus ada ruangnya setelah itu baru laporan. Laporan akhir pertanggungjawaban kita bahwa tugas yang diberikan DPRD ini sudah selesai kita lakukan,” tutur Syamsuddin Arfah.
Terakhir diterangkan Syamsuddin Arfah, tinggal dari Biro Hukum untuk melakukan fasilitasi ke Kemenkumham sekaligus ke Kemendagri. Setelah itu, baru paripurna.
“Tapi intinya ini ending goalnya sudah selesai. Minimal akhir bulan ini kita sudah memberikan laporan akhir, kalau ltahap yang lain seperti study comparative, terus fasilitasi itu bagian yang melengkapi saja pembahasan,” tutup Syamsuddin Arfah.(Mt/Adv)