TARAKAN – DPRD Kota Tarakan minta PT. Pelindo menurunkan tarif patkir di Pelabuhan Malundung. Sebab tarif ada sekarang, dinilai kemahalan dan sangat memberatkan warga.
Permintaan itu, disampaikan saat rapat dengar pendapat (Rdp)Komisi 3 dengan PT. Pelindo serta Dinas Perhubungan (Dishub) di Kantor DPRDÂ Kota Tarakan, Selasa (13/9/22).
Rdp yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Al Rhazali dan didampingi Ketua Komisi 3 Muhammad Hanafia beserta anggota ini, menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan ke DPRD.

“Makanya kami menanyakan apa dasar penarikan retribusi parkir itu, sebab sangat memberatkan warga Kota Tarakan. Mengapa karena kenaikannya itu melebihi ambang batas Perda kita,” kata Ketua DPRD Kota Tarakan Al Rhazali.
Dikatakan Al Rhazali, di Perda Kota Tarakan yang mengatur soal parkir, tarif maksimal untuk roda 4 hanya Rp. 7.000. Sedangkan roda 2 hanya Rp. 3.000.
Sementara, tarif parkir di Pelabuhan Malundung sekarang roda 4 Rp. 15.000 dan roda 2 Rp. 10.000. Sehingga dinilai tarifnya sangat mahal
“Memang secara harfiah, instansi vertikal untuk menentukan tarif parkir tidak harus berkoordinasi dengan Dishub. Cuma karena yang di tarik retribusi masyarakat Kota Tarakan, makanya perlu ditindaklanjutin,” tegas politisi PKB.
Dijelaskan Al Rhazali, menindaklanjuti keluhan tersebut, PT. Pelindo siap untuk mengevaluasi tarif parkir di Pelabuhan Malundung dan berkoordinasi dengan Dishub. Soalnya masyarakat yang masuk ke Pelabuhan Malundung ini tergolong menengah ke bawah.
“Harapan kami ya segera dievaluasi dan menurunkan harga tiket tersebut. Soalnya masuk lama tidak lama sama itu yang memberatkan masyarakat,” pesan Al Rhazali.

Ditambahkan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia, dalam pertemuan ini, DPRD sempat meminta dasar penetapan tarif parkir tersebut. Dari jawaban PT. Pelindo menyampaikan bahwa dasar penetapan tarif kendaraan di Pelabuhan Malundung berdasarkan aturan direksi.
“Kami sempat meminta untuk ditunjukan mana aturan bisa sampai sekian, tapi mereka belum bisa menunjukan itu. Sedangkan fasilitas yang disiapkan PT. Pelindo tidak begitu standar juga, harusnya parkirannya luas, nyaman jadi kami menilai tidak sesuai,” ujar Hanafia.
Bahkan, diterangkan Hanafia tarif parkir di Pelabuhan Malundung ini lebih mahal dibandingkan di Bandara Juwata Tarakan.
“Maka diakhir pertemuan itu kami mengeluarkan 5 poin rekomendasi. Supaya PT. Pelindo punya dasar untuk melakukan evaluasi,” beber politisi Gerindra.
Sementara itu, 5 poin rekomendasi tersebut diantaranya :
1. Meminta PT. Pelindo dengan Dishub supaya berkoordinasi atau membahas tarif parkir di Pelabuhan Malundung.
2. Meminta PT. Pelindo membuat kajian tentang tarif parkir untuk menjadi dasar pengajuan perubahan ke Direksi.
3. Meminta PT. Pelindo membuat perbandingan tarif parkir dengan Perda Kota Tarakan yang berlaku sekarang.
4. Meminta PT. Pelindo menunjukan aturan Direksi yang menjadi dasar penetapan tarif parkir di Pelabuhan Malundung.
5. Komisi 3 siap untuk menghadiri atau menemani PT. Pelindo Tarakan untuk bertemu Direksi PT. Pelindo IV membahas tentang tarif parkir apabila diperlukan.
“Kami Komisi 3 memberikan waktu selama 1 bulan untuk melakukan evaluasi. Kalau selama 1 bulan tidak ada respon, kami akan mengurati maupun kita datangi,” tutup Hanafia.(Mt)