TARAKAN – Penyelesaian persoalan antara karyawan dengan PT. Adi Kurnia sub kontraktor PT. Idec yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, kembali tidak menemukan titik temu.
- Pembahasan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (24/10/22), dihadiri kedua belah pihak yaitu karyawan dan PT. Adi Kurnia.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Sukir mengatakan pertemuan rapat dengar pendapat antara karyawan dengan PT. Adi Kurnia, sudah yang kedua kalinya. Dipertemuan pertama, sudah dibahas hanya saja tidak menemukan titik temu karena tuntutan karyawan yang di PHK meminta sisa gaji 5 bulan kepada PT. Adi Kurnia tidak bisa dikabulkan.

“Saya tanyakan kepada perwakilan dari PT. Adi Kurnia, apa alasan anda untuk mem PHK karyawan, ternyata sudah 15 hari berturut-turut tidak ada konfirmasi tidak masuk kerja, sudah dihubungi lewat WA/telepon sudah, lewat surat juga sudah, ternyata tidak ada etikat baik untuk masuk kerja, itulah dilakukan PHK oleh PT. Adi Kurnia,” kata Sukir.

Sukir menjelaskan, PT. Adi Kurnia sebenarnya memberikan kontrak kepada karyawan selama 1 tahun, hanya saja baru berjalan 7 bulan bermasalah.



“Karena tidak ada titik temu lagi, jadi kesimpulan dari RDP bahwa tuntutan yang diminta oleh karyawan outsourcing/borongan dari PT Idec itu tidak dikabulkan PT Adi Kurnia dan silahkan menempuh jalur lain mungkin melalui pengadilan,” ujar politisi PKS.

Tidak adanya penyelesaian, DPRD menyerahkan persoalan ini kepada instansi terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan agar bisa dicarikan solusi.

“Perusahaan dengan tegas menyampaikan, tidak bisa merealisasikan tuntutan karyawan karena tidak ada aturan yang mengatur membayar gaji pada karyawan tidak bekerja meskipun masih ada kontrak kerja. Sedangkan karyawan tetap menuntut sisa gaji 5 bulan,” jelas Sukir
DPRD berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar kedua belah pihal bisa diterima keputusan. Hanya saja komunikasi keduanya tidak menemukan titik temu meskipun sudah difasilitasi.(Mt)