TARAKAN – DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan sepakat, menetapkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda selama 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan Dino Andrian mengatakan dari 8 raperda yang disepakati 2023, 6 merupakan usulan dari pemerintah dan 2 usulan DPRD.
“Jadi 8 raperda yang akan kita tetapkan menjadi pra raperda tahun 2023, estimasi 6 merupakan raperda usulan dari Pemkot dan 2 raperda usulan dari DPRD Kota Tarakan. Mudah-mudahan 2 raperda yang telah menjadi usulan dari Bapemperda DPRD, bisa kita eksekusi menjadi perda inisiatif,” kata Dino kepada awak media, Rabu (1/2/23).
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Dino menjelaskan 2 raperda inisiatif DPRD tersebut, raperda tentang Kota Layak Anak (KLA) dan raperda tentang Pengelolaan Kepemudaan. Alasan pengajuan kedua raperda tersebut, karena dinilai urgensinya sangat tinggi.
Baca juga : Deddy Sitorus Laporkan Jebolnya Tanggul di Bunyu ke Menteri ESDM
“Karena kita melihat khususnya yang berkaitan dengan raperda KLA ini kan menurut kami adalah kebutuhan yang nilai urgensinya sangat tinggi sekali. Ini melihat kemarin Kota Tarakan gagal mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak,” pungkas politisi Hanura.
Dino menambahkan berdasarkan diskusi DPRD dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait dengan bagaimana menjaga kebutuhan dan hak atas anak. Hal itu untuk mencegah terjadi eksploitasi anak berlebihan.
“Harapan kita eksploitasi anak berlebihan itu, tidak akan terjadi lagi. Ini juga supaya kita sudah punya Perda yang merupakan payung hukum bagi aparatur daerah untuk melakukan tindakan-tindakan ketika pelanggaran itu terjadi,” beber Dino.
Dino membeberkan bahwa raperda tentang KLA juga ditekankan terhadap kebutuhan hak-hak anak dan memaksimalkan bakat yang dimiliki. Makanya kehadiran raperda KLA diharapkan bisa memicu/mentrigger Kota Tarakan meraih predikat kota layak anak.
Baca juga : Satreskrim Polres Tarakan Bekuk Tiga Tersangka Penipuan dan Penggelapan
“Sekali lagi say tekankan, untuk menjadi raperda inisiatif tentu ada proses-proses politik yang harus dilakukan di DPRD. Kalau 6 itu sudah kita setujui yang berkaitan dengan usulan pemerintah,” terang Dino.
Lanjut Dino, untuk raperda tentang Kepemudaan, sudah punya acuan di Provinsi tinggal di adopsi. Karena ada beberapa yang bisa adopsi dan dilakukan penambahan.
“Ini sekali lagi, tentu harus ada proses politik dan lagi-lagi kita melihat bagaimana konfigurasi anggaran kita. Kalau kemudian bisa mengcover 2 raperda ya syukur, tapi kalau misalnya hanya 1 prioritasnya adalah raperda tentang KLA,” ungkapnya.
Sementara itu, 6 raperda usulan pemerintah tersebut, diantaranya perda wajib yaitu Raperda APBD Perubahan 2023, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Raperda APBD 2024 dan beberapa raperda lainnya.(Mt)