TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi syarat dukungan minimal tahap ke satu bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI Kaltara dalam pemilu 2024, di Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Rabu (1/3/23).
Hasil rapat pleno, KPU menetapkan dari 17 bacalon hanya 9 yang memenuhi syarat (MS) dan 8 belum memenuhi syarat (BMS).
Ke 9 bacalon yang MS di verfak tahap pertama masih diisi incumbent seperti Fernando Sinaga, Hasan Basri dan Martin Billa. Sedangkan muka baru diantaranya Hendris Damus, Ismunandar Azis, Jhonny Laing Impang, Larasati Moriska, Muhammad Syawal dan Sri Sulartiningsih.
Baca juga : Lolos Vermin, 17 Bacalon DPD RI Kaltara Lanjut Verfak 6 Februari
Sementara 8 bacalon BMS terdiri dari Abdul Djalil Fatah, Aji Muhammad Ari Wijaya, Dt Buyung Perkasa, Herman, Muhammad Fajri Alfa Robi, Muklis, Siswantara dan Syamsuddin.
“Yang 8 bacalon masih dapat melakukan perbaikan dari tanggal 2 sampai 11 Maret 2023. Ini karena hasil verfaknya belum memenuhi syarat minimal 1.000 dukungan,” kata Anggota KPU Provinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo kepada Fokusborneo.com.
Untuk vermin perbaikan data kedua, dilakukan dari tanggal 12-21 Maret 2023. Verfak kedua, 26 Maret – 8 April 2023.
Baca juga : Lindungi Hak Pilih, Ratusan Warga Binaan Lapas Tarakan Lakukan Rekam E-KTPÂ
“Nanti penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan antara tanggal 13-17 April 2023. Untuk pendaftaran calon DPD RI dibuka dari tanggal 1-14 Mei 2023,” jelas Teguh.
KPU berharap kepada bacalon DPD RI masih BMS, bisa menyerahkan dukungan yang berkualitas dan datanya sesuai serta masyarakat benar-benar mendukung.
“Semoga mereka menyerahkan dukungan yang berkualitas, sehingga datanya sesuai, alamatnya jelas, dukungannya riil masyarakat benar-benar mendukung. Jadi ketika sampai pada tahapan verfak, LO akan mudah dalam mengkoordinasi para pendukung dan tentunya akan memudahkan verifikator dalam kegiatan verfak nantinya,” pesan Teguh.(Mt)
Discussion about this post