Menu

Mode Gelap

Politik

Masuk Pembahasan Tahap Akhir, Raperda Penamaan RSUD dr. H Jusuf SK Ditarget Selesai 2 Bulan


					Pansus 4 DPRD Kaltara bahas Raperda tentang Penamaan RSUD dr. Jusuf SK. Foto : Ist Perbesar

Pansus 4 DPRD Kaltara bahas Raperda tentang Penamaan RSUD dr. Jusuf SK. Foto : Ist

TARAKAN – Pembahasan raperda penamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf. SK memasuki tahapan akhir. Hal ini ungkapkan Sekretaris Pansus Syamsuddin Arfah usai menggelar rapat dengan manajemen RSUD dr. H. Jusuf. SK, Jumat (24/3/23).

Dikatakan Syamsuddin, raperda ini hanya memiliki 6 pasal dan sudah dilakukan rapat berulang kali. Rapat yang digelar siang tadi merupakan rapat terakhir untuk pembahasan rujukan nama dr. H. Jusuf. SK.

width"300"

“Ini sudah dianggap kelar karena substansi Perda ini hanyalah sebagai pergantian nama dari rumah sakit umum daerah menjadi rumah sakit umum daerah dr. H. Jusuf. SK. Untuk yang lainnya, 6 pasal tersebut standar normative,” kata Syam.

Baca Juga : Perkuat Legitimasi, DPRD Kaltara Bahas Raperda Penamaan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Politisi PKS ini juga menuturkan, untuk tahapan selanjutnya nantinya Biro Hukum Perprov Kaltara akan melengkapi beberapa kekurangan-kekurangan pada legal draft Perda. Seperti pasal menimbang, kemudian ada pasal 2 untuk kriteria.

“Misalnya kriteria-kriteria terhadap rumah sakit dan lain sebagainya. Itu nantinya akan dilengkapi, karena sifatnya teknis,” ujarnya.

Ketua dan Sekretaris Pansus 4 DPRD Kaltara Yancong dan Syamsuddin Arfah. Foto : Ist

Setelah itu, lanjut Syam, akan dilanjutkan dengan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari harmonisasi akan dirapatkan dengan DPRD.

Baca Juga : Pansus 3 DPRD Kaltara Berharap Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Bisa Minimalisir Kerusakan Lingkungan

“Setelah dilakukan rapat, maka kami akan melakukan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Kita berharap bisa langsung keluar nomor registrasi,” ungkapnya.

“Kami berharap dalam jangka waktu 2 bulan ke depan semuanya bisa rampung. Karena ini merupakan salah satu raperda prioritas yang harus segera diselesaikan,” harapnya.

Baca Juga : DPRD Apresiasi Sekolah Bangun Tempat Ibadah, Syamsuddin : Wujud Implementasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Ia menilai, pentingnya raperda penamaan rumah sakit ini adalah sebagai legitimasi baik secara administrasi maupun hak-hak lain untuk memberikan justifikasi bahwa rumah sakit Tarakan itu sudah memiliki nama.

“Jadi legitimasi lebih kuat sehingga hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, keuangan, aspek hukum dan lain sebagainya jauh lebih kuat dan jauh lebih terlindungi,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

DPRD Kaltara Soroti Penyelesaian Masalah Buruh PT Intraca

24 Juli 2025 - 07:05

DPRD Desak Sekolah Tak Wajibkan Beli Seragam Tambahan di Luar Bantuan

22 Juli 2025 - 19:12

Trending di Daerah