TARAKAN – Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus A kembali melakukan pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di ruang rapat Hotel Plaza, Jumat (31/3/23).
Rapat dibuka langsung Ketua Pansus Ainun Farida dengan didampingi Wakil Ketua Pansus Ruslan dan Sekretaris Pansus Markus Sakke, serta dihadir beberapa mitra terkait dari perwakilan BNNP Kaltara, Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Polda Kaltara, Biro Hukum Kaltara, dan Tim Pakar.
Ketua Pansus A Ainun mengatakan pertemuan ini, tim Pansus A bersama mitra dan tim pakar masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal raperda ini. Salah satunya, adanya beberapa perubahan redaksi dalam pasal dan ayat pada draf raperda.

Baca juga : Samakan Persepsi, Pansus 1 DPRD Kaltara Percepat Pembahasan Raperda Cagar BudayaÂ



“Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ini, diharapkan setelah jadi perda nantinya dapat menjadi pondasi untuk menanggulangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kaltara,” kata Ainun.
Dengan begitu, ditegaskan Ainun nantinya dari instansi terkait mempunyai dasar yang kuat untuk dapat membuat regulasi-regulasi dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penggunaan narkotika di Provinsi Kaltara.

“Karena peredaran narkotika di Kaltara cukup memprihatinkan. Apalagi di Kaltara dijadikan jalur para untuk menyelundupkan barang haram dari negara tetangga Malaysia masuk ke Indonesia,” tutupnya.(Hms)