TARAKAN – Diantar puluhan kader, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tarakan daftarkan 30 Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/5/23). Pendaftaran ini, juga dilakukan PAN serentak di seluruh Indonesia.
Berkas bacaleg, diantar Wakil Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kota Tarakan dikarena Ketua DPD berhalangan hadir ada tugas melayani rakyat.

Setelah dilakukan pengecekan oleh KPU Kota Tarakan, dokumen berkas bacaleg dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 15 Mei sampai 26 Juni 2023.
Wakil Ketua DPD PAN Kota Tarakan Dewantara mengatakan, PAN mendaftarkan sebanyak 30 bacaleg termasuk 1 orang incumbent yang sekarang duduk di DPRD Kota Tarakan.
Baca juga : Harga Mati Target 7 Kursi, DPD PAN Tana Tidung Daftarkan Bacaleg ke KPU
“Bacaleg PAN yang didaftarkan lengkap disemua dapil (Daerah Pemilihan), bahkan komposisi perempuan mencapai 40 persen. Ini termasuk anggota dewan kami bapak Abdul Kadir ,” kata Dewantara dihadapan awak media.
Dewantara menjelaskan bacaleg PAN ini, sebagian besar diisi kader dan sisanya umum yang terdiri dari tokoh masyarakat, kaum millenial dan berbagai kalangan lainnya.
“Jadi bacaleg PAN tidak ada pensiunan TNI Polri di Tarakan, semua dari kalangan masyarakat,” tambahnya.

Dewantara menambahkan target PAN di pemilu 2024 di Kota Tarakan, bisa meloloskan wakilnya di 4 dapil yang ada dengan minimal 4 kursi dan maksimal 6 kursi.
Baca juga : BNNP Kaltara Grebek Pemilik Sabu, BB 2 Kilogram Dibuang Pelaku ke Kloset
“Bacaleg PAN ini semua punya potensi, makanya kita unggulkan semuanya. Yang jelas komposisi caleg kita merata, sehingga perolehan suara tidak timpang itu yang sebenarnya,” bebernya.
Sekretaris DPD PAN Kota Tarakan Harjo Solika menambahkan bahwa sebelum didaftarkan ke KPU, ada komitmen bersama soal kompensasi yang disepakati antara bacaleg. Bahkan komitmen itu, telah diatur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
“PAN itu sudah secara tegas membuat aturan di dalam rakernas untuk komitmen tentang kompensasi, itu jelas. Bahkan konsekuensi bagi anggota DPRD dari PAN yang kemudian melanggar aturan tersebut, sanksi beratnya PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegasnya.
Baca juga : Soal Kekosongan Kayu di Tarakan, Ini Saran Ketua DPRD KaltaraÂ
Harjo menegaskan apabila aturan itu sudah dibuat, maka wajib hukumnya bagi seluruh komponen PAN untuk mentaati. Termasuk soal komitmen kompensasi yang harus diberikan bacaleg terpilih setelah duduk kepada bacaleg tidak terpilih.
Sementara itu, kader PAN Sabirin Sanyong mengatakan, hampir semua partai politik, saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah sistem pemilu 2024 proposional terbuka atau tertutup. Tapi PAN sudah menegaskan, apa pun keputusannya tetap menggunakan sistem proposional terbuka.
“Jadi bukan nomor urut bacaleg, tetapi suara terbanyak. Ini yang perlu saya sampaikan supaya publik tahu, bahwa PAN menggunakan sistem proposional terbuka,” tutupnya.(Mt)