Menu

Mode Gelap

Daerah

Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Kaltara, Ini Harapan DPRD


					Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Kaltara, Ini Harapan DPRD Perbesar

TANJUNG SELOR – Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota komisi informasi Provinsi Kalimantan Utara masa bakti ,2023 – 2027 digelar Senin (29/5) diruang rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Uji kepatutan dan kelayakan tersebut dilakukan oleh Komisi 1 dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Albertus Stefanus Marianus ST.

Disela acara, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Albertus Stefanus Marianus ST kepada media ini mengatakan, apa yang dilaksanakan merupakan bagian dari tahapan dalam. Penyeleksian calon-calon peserta yang akan duduk di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Suasa fit and prepertes calon anggota KIP Provinsi Kalimantan Utara, diruang sidang DPRD, Senin (29/5)

Bagian yang ditindaklanjuti ini tambah Albert sapaan akrab ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, merupakan tahapan atau proses yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Didalam fit and proper test ini ada sekitar 15 nama, dan akan diseleksi menjadi 5 nama.

Tentunya seleksi dengan indikator-indikator sesuai hasil pemaparan para calon anggota komisi. Yang nanti nya dari komisi 1 akan memberikan penilaian yang terbaik dari hasil pemaparan tersebut.

Kemudian ada penilaian akhir yang ditindaklanjuti dengan rapat internal. Bersama tim akan menyiapkan berdasarkan hasil penilaian dari masing-masing anggota komisi 1.

Harapan DPRD kedepan setelah terbentuk nya Komisi Informasi Provinsi Kaltara dapat menjadi partner yang baik. Artinya fungsinya berjalan mediasi-mediasi yang dibuat oleh masyarakat juga berjalan, dan komisi dapat menjadi jembatan antara pemerintah, DPRD dan masyarakat tersebut.

Sehingga hal-hal yang terkait dengan haknya masyarakat menerima informasi publik bisa tersampaikan. Lalu badan-badan publik ini bisa kemudian memberikan ruang kepada masyarakat terkait dengan keinginan daripada masyarakat tersebut sesuai hak-haknya yang diatur dalam undang-undang. (*)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sidik Dugaan Penyimpangan Fasilitas KUR, Ada Data Kependudukan Sengaja Diubah

8 Juli 2025 - 11:14

Satu Unit Rumah di Komplek Perumahan Bandara Juwata Tarakan Terbakar 

8 Juli 2025 - 10:07

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

8 Juli 2025 - 08:15

Terapkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Lampaui Target Produksi Migas

8 Juli 2025 - 08:04

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

8 Juli 2025 - 07:49

Kunjungan Menteri Desa, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

7 Juli 2025 - 22:13

Trending di Daerah