Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Mei 2023 12:11 WITA ·

Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Kaltara, Ini Harapan DPRD


					Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Kaltara, Ini Harapan DPRD Perbesar

TANJUNG SELOR – Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota komisi informasi Provinsi Kalimantan Utara masa bakti ,2023 – 2027 digelar Senin (29/5) diruang rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Uji kepatutan dan kelayakan tersebut dilakukan oleh Komisi 1 dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Albertus Stefanus Marianus ST.

width"300"

Disela acara, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Albertus Stefanus Marianus ST kepada media ini mengatakan, apa yang dilaksanakan merupakan bagian dari tahapan dalam. Penyeleksian calon-calon peserta yang akan duduk di Komisi Informasi Pusat (KIP).

width"500"
width"500"
width"500"

Suasa fit and prepertes calon anggota KIP Provinsi Kalimantan Utara, diruang sidang DPRD, Senin (29/5)

Bagian yang ditindaklanjuti ini tambah Albert sapaan akrab ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, merupakan tahapan atau proses yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Didalam fit and proper test ini ada sekitar 15 nama, dan akan diseleksi menjadi 5 nama.

Tentunya seleksi dengan indikator-indikator sesuai hasil pemaparan para calon anggota komisi. Yang nanti nya dari komisi 1 akan memberikan penilaian yang terbaik dari hasil pemaparan tersebut.

Kemudian ada penilaian akhir yang ditindaklanjuti dengan rapat internal. Bersama tim akan menyiapkan berdasarkan hasil penilaian dari masing-masing anggota komisi 1.

Harapan DPRD kedepan setelah terbentuk nya Komisi Informasi Provinsi Kaltara dapat menjadi partner yang baik. Artinya fungsinya berjalan mediasi-mediasi yang dibuat oleh masyarakat juga berjalan, dan komisi dapat menjadi jembatan antara pemerintah, DPRD dan masyarakat tersebut.

Sehingga hal-hal yang terkait dengan haknya masyarakat menerima informasi publik bisa tersampaikan. Lalu badan-badan publik ini bisa kemudian memberikan ruang kepada masyarakat terkait dengan keinginan daripada masyarakat tersebut sesuai hak-haknya yang diatur dalam undang-undang. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 82 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Nahkoda Berbakat dari Tarakan, Kaltara : Captain Eddy Sumartono Berbagi Pengalaman Menulis Buku Kedua

14 September 2024 - 17:14 WITA

blank

Tim SFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kosmetik Ilegal

14 September 2024 - 14:57 WITA

blank

Pj Walikota Bustan Apresiasi Kualitas Pelayanan Publik Lapas Tarakan

14 September 2024 - 14:26 WITA

blank

Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Buku di Sekolah

14 September 2024 - 12:43 WITA

blank

Disperkim Balikpapan Launching Program Kota Kita

14 September 2024 - 12:33 WITA

blank

Lapas Tarakan Gelar Razia Gabungan, Komitmen Wujudkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju

14 September 2024 - 12:01 WITA

blank
Trending di Daerah