Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 31 Mei 2023 21:01 WITA ·

Dukung Kaltara Buat Perda Kerugian Akibat Pencemaran, Ini Pesan Kemendagri


Dukung Kaltara Buat Perda Kerugian Akibat Pencemaran, Ini Pesan Kemendagri Perbesar

JAKARTA –  Dalam upaya penyempurnaan draf isi Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus 3 kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (31/5/23).

Pada kunjungan kerja ini, Ketua Pansus Achmad Usman bersama Anggota Pansus 3 serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Pakar diterima langsung Ramandhika Suryasmara selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam pertemuan ini, Ketua Pansus Achmad  Usman menyampaikan tujuan perda ini dibuat, jembatan antara daerah dengan Kementerian dalam rangka mempercepat penanganan apabila ada pencemaran lingkungan.

“Kita ingin membuat jembatan, biar ada jalan yang nanti bisa menghubungkan antara daerah dengan Kementerian. Sehingga kalau terjadi pencemaran itu proses penanganannya bisa lebih cepat.” ucapnya.

Ia juga berharap dukungan dari Kemendagri dalam penyusunan draf raperda ini.

width"300"

Baca Juga : Konsultasi Soal Dana Ganti Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus Datangi KLHK 

Mewakili Kemendagri, Ramandhika Suryasmara menanggapi bahwa secara prinsip, Kemendagri mendukung disusunnya raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. Tetapi pasal 17 harus sesuai dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 pasal 8.

“Sehingga frasanya bisa diganti dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, sehingga yang dikhawatirkan jika disetujui secara utuh adalah konsekuensinya bisa menjadi temuan.

Diakhir pertemuan Ia menyampaikan bahwa ada beberapa legal drafting masih perlu diperbaiki dan juga perlu penambahan pasal  yang mengikat pada raperda tersebut.(hms)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sambut HUT TNI ke 78, Kodim Tana Tidung Gelar Baksos Kesehatan

24 September 2023 - 18:37 WITA

Sambut HUT TNI Ke-78, Kodim Bulungan Gelar Baksos, Bakti Kesehatan dan Nonton Wayang

24 September 2023 - 14:19 WITA

Pemilu 2024, Bakomubin Kaltara Ajak Masyarakat Cegah Hoax dan Money Politik

24 September 2023 - 08:48 WITA

Bakomubin Kaltara Siap Bersinergi Tebar Kebaikan

24 September 2023 - 08:04 WITA

Bencana Banjir! Gubernur Kaltara Gelontorkan Bantuan Untuk Malinau dan Nunukan 

24 September 2023 - 06:30 WITA

Pemprov Kaltara Dorong Transformasi Digital Manajemen ASN

23 September 2023 - 20:25 WITA

Trending di Daerah
error: Alert: Content is protected !!