Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mei 2023 21:01 WITA ·

Dukung Kaltara Buat Perda Kerugian Akibat Pencemaran, Ini Pesan Kemendagri


					Dukung Kaltara Buat Perda Kerugian Akibat Pencemaran, Ini Pesan Kemendagri Perbesar

JAKARTA –  Dalam upaya penyempurnaan draf isi Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus 3 kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (31/5/23).

Pada kunjungan kerja ini, Ketua Pansus Achmad Usman bersama Anggota Pansus 3 serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Pakar diterima langsung Ramandhika Suryasmara selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam pertemuan ini, Ketua Pansus Achmad  Usman menyampaikan tujuan perda ini dibuat, jembatan antara daerah dengan Kementerian dalam rangka mempercepat penanganan apabila ada pencemaran lingkungan.

width"450"

“Kita ingin membuat jembatan, biar ada jalan yang nanti bisa menghubungkan antara daerah dengan Kementerian. Sehingga kalau terjadi pencemaran itu proses penanganannya bisa lebih cepat.” ucapnya.

Ia juga berharap dukungan dari Kemendagri dalam penyusunan draf raperda ini.

Baca Juga : Konsultasi Soal Dana Ganti Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus Datangi KLHK 

Mewakili Kemendagri, Ramandhika Suryasmara menanggapi bahwa secara prinsip, Kemendagri mendukung disusunnya raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. Tetapi pasal 17 harus sesuai dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 pasal 8.

“Sehingga frasanya bisa diganti dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, sehingga yang dikhawatirkan jika disetujui secara utuh adalah konsekuensinya bisa menjadi temuan.

Diakhir pertemuan Ia menyampaikan bahwa ada beberapa legal drafting masih perlu diperbaiki dan juga perlu penambahan pasal  yang mengikat pada raperda tersebut.(hms)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 53 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank
Trending di Daerah