JAKARTA – Dalam upaya penyempurnaan draf isi Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus 3 kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (31/5/23).
Pada kunjungan kerja ini, Ketua Pansus Achmad Usman bersama Anggota Pansus 3 serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Pakar diterima langsung Ramandhika Suryasmara selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan ini, Ketua Pansus Achmad Usman menyampaikan tujuan perda ini dibuat, jembatan antara daerah dengan Kementerian dalam rangka mempercepat penanganan apabila ada pencemaran lingkungan.
“Kita ingin membuat jembatan, biar ada jalan yang nanti bisa menghubungkan antara daerah dengan Kementerian. Sehingga kalau terjadi pencemaran itu proses penanganannya bisa lebih cepat.” ucapnya.
Ia juga berharap dukungan dari Kemendagri dalam penyusunan draf raperda ini.
Baca Juga : Konsultasi Soal Dana Ganti Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus Datangi KLHK
Mewakili Kemendagri, Ramandhika Suryasmara menanggapi bahwa secara prinsip, Kemendagri mendukung disusunnya raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. Tetapi pasal 17 harus sesuai dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 pasal 8.
“Sehingga frasanya bisa diganti dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, sehingga yang dikhawatirkan jika disetujui secara utuh adalah konsekuensinya bisa menjadi temuan.
Diakhir pertemuan Ia menyampaikan bahwa ada beberapa legal drafting masih perlu diperbaiki dan juga perlu penambahan pasal yang mengikat pada raperda tersebut.(hms)