TARAKAN, Fokusborneo.com – Langkah nyata untuk menghadirkan regulasi yang berlandaskan hukum kuat dalam mengapresiasi para pejuang pembangunan di Kalimantan Utara (Kaltara) terus dikebut.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kaltara kini tengah serius mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pansus I melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan pada Jumat (19/06/26).
Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Kaltara, H. Hamka, S.IP., M.H., didampingi dua anggota tim Pansus, Herman, S.Pi. dan H. Ladullah, S.Hi.
Agenda ini sengaja membidik BKPSDM Kota Tarakan untuk menggali masukan, referensi, serta menyelaraskan mekanisme pemberian penghargaan yang ideal di tingkat daerah.
Menurut H. Hamka, Raperda Penghargaan Daerah ini diinisiasi agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kokoh, transparan, dan objektif saat memberikan apresiasi kepada individu maupun kelompok yang berjasa bagi Bumi Benuanta.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memberikan penghargaan secara objektif, transparan, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, kami perlu mendapatkan berbagai masukan dari perangkat daerah yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan sumber daya manusia,” ungkap Hamka.
Lebih lanjut, Hamka menegaskan regulasi ini tidak sekadar menjadi seremonial penghormatan bagi tokoh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pihak berprestasi lainnya.
Efek jangka panjang yang dibidik adalah menumbuhkan semangat pengabdian baru dan mendongkrak motivasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah.
Senada dengan ketuanya, Anggota Pansus I, Herman, S.Pi., menjelaskan diskusi mendalam bersama BKPSDM Tarakan sangat krusial demi menyempurnaan substansi draf aturan.
Pansus ingin memastikan perda ini nantinya tidak mandul saat diimplementasikan.
Ada tiga poin utama yang dibedah dalam konsultasi tersebut diantaranya sistem kurasi yang adil dijalankan, menentukan indikator kelayakan yang jelas bagi calon penerima penghargaan, serta memastikan penghargaan memberikan dampak dan nilai berkelanjutan.
“Kami ingin penghargaan yang diberikan nantinya benar-benar memiliki nilai, sakral, dan membawa manfaat nyata,” tegas Herman.
Sebagai perda inisiatif DPRD, Pansus I menegaskan komitmennya untuk tetap membuka pintu bagi masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).
Dengan produk hukum yang komprehensif, DPRD Provinsi Kaltara optimistis perda ini kelak mampu melahirkan budaya saling mengapresiasi dan memicu lahirnya prestasi-prestasi baru di Kaltara. (*)














Discussion about this post