TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Provinsi Kaltara, Senin (22/6/26).
Rapat kali ini mengendakan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam memimpin sidang, Muhammad Nasir didampingi Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM, serta Wakil Ketua H. Muddain, ST.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir mewakili Gubernur Kaltara, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Sanusi, M.Si, bersama unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Menanggapi nota pengantar yang disampaikan pihak Pemprov Kaltara, Muhammad Nasir memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih oleh Pemprov Kaltara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Raihan WTP ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 ini adalah prestasi luar biasa. Ini membuktikan adanya komitmen yang kuat dan konsisten dari pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas serta tata kelola keuangan yang bersih,” ujarnya.
Meski memberikan pujian terhadap aspek kepatuhan aturan, Politisi Golkar itu mengingatkan catatan angka realisasi anggaran harus menjadi bahan evaluasi yang mendalam.
Berdasarkan laporan eksekutif, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 berada di angka 86,42%, sedangkan realisasi belanja daerah menyentuh 85,91%.
Nasir menegaskan DPRD Provinsi Kaltara akan segera bergerak cepat untuk membedah dokumen pertanggungjawaban tersebut melalui fraksi-fraksi dan komisi terkait.
Sesuai dengan fungsi pengawasan legislatif, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak langsung (multiplier effect) bagi kesejahteraan masyarakat Kaltara.
“Kami di legislatif menyambut baik penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini. Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif akan terus kita jaga. Proses pembahasan akan dilakukan secara cermat dan objektif demi kepentingan seluruh masyarakat Kalimantan Utara, sebelum nantinya kita tetapkan menjadi Perda pasca-evaluasi dari Mendagri,” tutup Nasir.
Rapat paripurna yang berjalan tertib dan khidmat tersebut ditutup secara resmi pimpinan sidang dengan prosesi penyerahan dokumen materi persidangan dari Pemprov Kaltara kepada pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(**)














Discussion about this post