TANJUNG SELOR – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan dengan rasa syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak gugatan yang menginginkan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka
Ketua AMPG Provinsi Kaltara Anto Bolokot mengatakan putusan MK tersebut, memang yang menjadi harapan semua kader Partai Golkar termasuk AMPG.
“Dengan ada nya putusan ini, tentu meningkatkan dan membakar semangat kami Angkatan Muda Partai Golkar Kaltara untuk terus berjuang,” kata Anto kepada Fokusborneo.com, Minggu (18/6/23).
Baca juga : Petugas Bankaltimtara Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar untuk Judi OnlineÂ
Anto menambahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebelumnya bersama beberapa Partai Politik (Parpol) lainnya, telah menyatakan sikap menginginkan pemilu tetap sistem terbuka.
“Putusan ini memberikan ruang kepada kaum muda duduk di parlemen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Sehingg nomor urut bukan halangan, entah dia nomor urut 8 atau 9 bahkan nomor urut terakhir pun punya peluang yang sama asal menang suara dari teman-teman di internal partai dalam satu dapil nya,” ujarnya.
Sebagai Ketua AMPG Provinsi Kaltara, Anto berharap agar anggota AMPG yang menjadi Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) di 5 Kabupaten dan Kota di Kaltara, terus memposisikam diri dan mengatur strategi supaya ada keterwakilan kursi di masing-masing Kabupaten dan Kota.
“Begitu juga di tingkat Provinsi Kaltara dan DPR RI, untuk terus mempromosikan dirinya. Sekarang waktunya anak-anak muda milenial sudah saat nya menunjukkan jati diri nya dan AMPG siap mengawal proses demokrasi yang akan berlangsung pada pemilu 2024 medatang,” pesan pria juga anggota DPRD Provinsi Kaltara.(Mt)















Discussion about this post