TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat dengar pendapat (rdp) bersama DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 (Laki Pejuang ’45) Provinsi Kaltara dan OPD terkait, Senin (24/7/23).
Rapat dipimpin Ketua Komisi 3 Jufri Budiman, dan dihadiri dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kaltara, Perwakilan Pemkab Bulungan, Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, BKAD Provinsi Kaltara, Biro Hukum Setda Kaltara, Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara, dan Badan Pertahanan Kabupaten Bulungan.
Ketua Komisi 3 Jufri Budiman mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat untuk menyampaian percepatan penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses non ligitasi. Supaya ada solusi pembayaran tanah milik warga Km 2 Kabupaten Bulungan yang terkena dampak.
Dari tindaklanjut pertemuan ini, selanjutnya DPRD akan bentuk pansus terkait dengan masalah yang terjadi dalam hal sengketa lahan.
“Kami juga meminta persoalan ini untuk dilakukan peninjauan sesuai data riil dilapangan. Makanya harapan kami pembentukkan pansus DPRD Provinsi Kaltara bisa mendapatkan hasil yang adil bagi kedua belah pihak,” tutupnya.(Hms)