TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung di dalam Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah bersama Bappenda, BKAD dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus M. Iskandar, HS dan dihadiri oleh anggota pansus lainnya, dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin (31/7/23).
Ketua Pansus Iskandar mengatakan agenda rapat perdana bersama para mitra ini, mendengarkan serta mengumpulkan informasi terkait retribusi dan pajak daerah dari masing-masing OPD.

“Dari masukan itu, nantinya akan kita bahas untuk melengkapi isi draf raperda yang bakal dibahas. Sehingga PAD (Pendapat Asli Daerah) bisa dimaksimalkan,” kata politisi PKB.



Baca juga : Pelaku Pembunuhan di Tanah Kuning Ditangkap Polisi, Pelaku Berusia 72 Tahun
Anggota Pansus Siti laela berpesan jangan sampai penarikan retibusi dan pajak ini nantinya memberatkan masyarakat. Apalagi masyarakat masih dalam pemulihan setelah pandemi Covid-19.

“Saya harap kita dapat menyusun perda ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai penarikan pajak ini memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ada pun rapat lanjutan akan kembali digelar dengan menghadirkan mitra OPD lainnya yang tidak dapat hadir sebelumnya.(Hms)