Menu

Mode Gelap

Politik

Ini Rekomendasi Pansus 4 Terkait Perubahan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


					Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto : Humas Setwan Perbesar

Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto : Humas Setwan

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) 4 kembali membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pertemuan Yang diLaksanakan di Hotel Swissbel, Kamis (29/9/23), dipimpin langsung Ketua Pansus 4 Norhayati  Andris dan di dampingi Wakil Ketua Pansus Markus Sakke, serta turut hadir dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terdiri dari Kepala Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Negara (BKD) dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Tim Pakar yaitu Marthen B. Salinding.

width"300"
width"300"
width"300"

Dalam rapat ini, Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara diwakili Tim Pakar  Marthen B. Salinding menyampaikan hasil kesimpulan rapat internal Pansus pada tanggal 2 Agustus 2023 kepada pihak pemprov.

width"400"
width"200"
width"400"

Kesimpulan tersebut, terkait dengan pembahasan perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum disepakati.

width"400"
width"400"
width"400"

Baca juga : DPRD Kaltara Setujui Raperda Perubahan APBD 2023 Jadi Perda

Baca juga : Bahas KUPA dan PPAS 2023, Ini Usulan DPRD Kaltara 

width"400"

Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait memberikan apresiasi terhadap usulan Pansus 4 yang menginginkan pemisahan antara Bappeda dengan BRIDA. Namun, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama antara Pansus DPRD dengan Gubernur/Sekda Provinsi Kaltara.

Rekomendasi dari Pansus 4 adalah sebaiknya kesimpulan sementara terhadap Perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a raperda Provinsi Kaltara tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kaltara CQ Sekda, dengan penyalinan kepada Biro Hukum, Biro Organisasi, BKD, dan Bappeda – Litbang Provinsi Kaltara.(Hms)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Serahkan Beasiswa PIP, Deddy Sitorus Minta Orang Tua Amanah dengan Dana Pendidikan Anak

10 Agustus 2025 - 17:29

Pererat Kolaborasi, Hasan Basri Ajak Muhammadiyah Kaltara Majukan Daerah

10 Agustus 2025 - 06:04

Silaturahmi Akhir Jabatan, Wakil Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Kinerja Kapolda Irjen Hary Sudwijanto

8 Agustus 2025 - 20:43

Pendapatan Besar, Layanan Minim: PLN Nunukan Dikritik DPRD

8 Agustus 2025 - 19:15

DPRD Kaltara Sahkan RPJMD 2025–2029, Herman: Jadi Cetak Biru Pembangunan

8 Agustus 2025 - 13:44

Hasan Basri dan Polda Kaltara Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Keamanan Perbatasan

6 Agustus 2025 - 10:03

Trending di Parlemen