TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) 4 kembali membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pertemuan Yang diLaksanakan di Hotel Swissbel, Kamis (29/9/23), dipimpin langsung Ketua Pansus 4 Norhayati Andris dan di dampingi Wakil Ketua Pansus Markus Sakke, serta turut hadir dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terdiri dari Kepala Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Negara (BKD) dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Tim Pakar yaitu Marthen B. Salinding.
Dalam rapat ini, Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara diwakili Tim Pakar Marthen B. Salinding menyampaikan hasil kesimpulan rapat internal Pansus pada tanggal 2 Agustus 2023 kepada pihak pemprov.

Kesimpulan tersebut, terkait dengan pembahasan perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum disepakati.
Baca juga : DPRD Kaltara Setujui Raperda Perubahan APBD 2023 Jadi Perda
Baca juga : Bahas KUPA dan PPAS 2023, Ini Usulan DPRD KaltaraÂ
Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait memberikan apresiasi terhadap usulan Pansus 4 yang menginginkan pemisahan antara Bappeda dengan BRIDA. Namun, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama antara Pansus DPRD dengan Gubernur/Sekda Provinsi Kaltara.
Rekomendasi dari Pansus 4 adalah sebaiknya kesimpulan sementara terhadap Perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a raperda Provinsi Kaltara tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kaltara CQ Sekda, dengan penyalinan kepada Biro Hukum, Biro Organisasi, BKD, dan Bappeda – Litbang Provinsi Kaltara.(Hms)