Menu

Mode Gelap

Politik

Ini Rekomendasi Pansus 4 Terkait Perubahan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


					Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto : Humas Setwan Perbesar

Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto : Humas Setwan

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) 4 kembali membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pertemuan Yang diLaksanakan di Hotel Swissbel, Kamis (29/9/23), dipimpin langsung Ketua Pansus 4 Norhayati  Andris dan di dampingi Wakil Ketua Pansus Markus Sakke, serta turut hadir dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terdiri dari Kepala Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Negara (BKD) dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Tim Pakar yaitu Marthen B. Salinding.

Dalam rapat ini, Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara diwakili Tim Pakar  Marthen B. Salinding menyampaikan hasil kesimpulan rapat internal Pansus pada tanggal 2 Agustus 2023 kepada pihak pemprov.

width"250"

Kesimpulan tersebut, terkait dengan pembahasan perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum disepakati.

Baca juga : DPRD Kaltara Setujui Raperda Perubahan APBD 2023 Jadi Perda

Baca juga : Bahas KUPA dan PPAS 2023, Ini Usulan DPRD Kaltara 

Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait memberikan apresiasi terhadap usulan Pansus 4 yang menginginkan pemisahan antara Bappeda dengan BRIDA. Namun, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama antara Pansus DPRD dengan Gubernur/Sekda Provinsi Kaltara.

Rekomendasi dari Pansus 4 adalah sebaiknya kesimpulan sementara terhadap Perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a raperda Provinsi Kaltara tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kaltara CQ Sekda, dengan penyalinan kepada Biro Hukum, Biro Organisasi, BKD, dan Bappeda – Litbang Provinsi Kaltara.(Hms)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rahmawati Komisi VII DPR RI : UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan

30 Mei 2025 - 14:35

Hasan Basri: Jelajahi Tata Kelola Anggaran Parlemen Rumania, Bidik Potensi Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia

27 Mei 2025 - 11:15

Berikan Bansos, Hasan Basri Ajak Kepala Daerah Cari Solusi Atasi Banjir di Kaltara

26 Mei 2025 - 11:30

Percepat Sertifikasi Asrama Putri di Makassar, DPRD dan Dinas Perkim Tarakan Koordinasi ke BPN 

20 Mei 2025 - 19:24

DPRD Kaltara Sampaikan Rekomendasi LKPj dan Bahas RTRW

19 Mei 2025 - 19:14

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Berau

17 Mei 2025 - 21:36

Trending di Daerah