Menu

Mode Gelap

Politik

Bawaslu Tarakan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacaleg Tidak Sesuai PKPU


					Bawaslu Tarakan bersama personil gabungan tertibkan apk melanggar. Foto : Ist Perbesar

Bawaslu Tarakan bersama personil gabungan tertibkan apk melanggar. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg), Senin (9/10/23). Apk ditertibkan, jumlahnya mencapai ratusan.

Penertiban yang melibatkan ratusan personil gabungan dari Satpol PP Tarakan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Pengawas Tingkat Kecamatan dan Kelurahan, menyasar jalan-jalan protokol di semua kecamatan yang ada di Kota Tarakan.

Penertiban, dimulai pukul 19.30 Wita dengan dipimpin langsung Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Andi Muhammad Saifullah dan dihadiri juga Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sulaiman.

width"250"

Andi Muhammad Saifullah mengatakan apk yang ditertibkan ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2022 dimana didalamnya disebutkan di pasal 79 ayat 4 bahwa saat ini parpol belum boleh memasang apk.

Baca juga : Otorita IKN Berkunjung ke Kantor Thales Guna Menjalin Kerjasama Teknologi di Ibu Kota Nusantara 

Baca juga : Bangga, Iraw Tengkayu XII Masuk Agenda KEN

“Jadi fokus kita adalah partai politik, karena memang yang ada saat ini adalah parpol yang sudah ditetapkan KPU. Jadi Apk yang kita tertibkan ini, selain ada nomor urut dan logo juga apakah didalamnya ada unsur ajakan itu yang jadi fokus penertiban kita,” kata Saifullah kepada Fokusborneo.com.

Saifullah menjelaskan selain di jalan protokol, penertiban juga akan menyasar di jalan-jalan yang ada di pemukiman warga. Kendala dalam penertiban ini, banyak apk yang dipasang ditempat-tempat tinggi sehingga menyulitkan petugas menurunkan.

“Itu yang jadi kendala kami soal akses, termasuk yang ada di rumah warga karena malam dan mereka sudah tidur kami tidak mau mengganggu. Meskipun begitu kita tetap memetakan melalui pengawas kami dibawah berapa baleho yang melanggar, itu akan kita tertibkan,” ujarnya.

Saifullah menerangkan pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik tempat, supaya menurunkan sendiri apk bacaleg. Jika itu tidak bisa, Bawaslu akan menurunkan.

“Kalau yang ditempat-tempat tinggi kita akan menurunkan alat untuk menertibkan,” ucapnya.

Baca juga : Jumlah Pemilih Pemula di Kaltara Capai 20 Persen 

Saifullah menambahkan sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah menyurati partai politik untuk menghimbau bacalegnya menurunkan sendiri apk nya.

“Kita juga pernah memanggil partai politik dalam rapat koordinasi secara langsung, disitu kita juga menghimbau menurunkan apk nya sendiri,” ungkapnya.

Saifullah menghimbau kepada parpol agar menyampaikan kepada bacalegnya yang nanti akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), untuk menahan diri tidak melakukan pemasangan apk dan penyebaran bahan kampanye seperti stiker dan lain sebagainya. Sebab belum memasuki tahapan untuk itu.

“Nanti tahapannya baru akan dimulai setelah pada tanggal 28 November,” pesannya.

Sementara itu, dari penertiban di 4 kecamatan, ada ratusan apk yang diamankan Bawaslu.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rahmawati Komisi VII DPR RI : UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan

30 Mei 2025 - 14:35

Hasan Basri: Jelajahi Tata Kelola Anggaran Parlemen Rumania, Bidik Potensi Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia

27 Mei 2025 - 11:15

Berikan Bansos, Hasan Basri Ajak Kepala Daerah Cari Solusi Atasi Banjir di Kaltara

26 Mei 2025 - 11:30

Percepat Sertifikasi Asrama Putri di Makassar, DPRD dan Dinas Perkim Tarakan Koordinasi ke BPN 

20 Mei 2025 - 19:24

DPRD Kaltara Sampaikan Rekomendasi LKPj dan Bahas RTRW

19 Mei 2025 - 19:14

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Berau

17 Mei 2025 - 21:36

Trending di Daerah