TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg), Senin (9/10/23). Apk ditertibkan, jumlahnya mencapai ratusan.
Penertiban yang melibatkan ratusan personil gabungan dari Satpol PP Tarakan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Pengawas Tingkat Kecamatan dan Kelurahan, menyasar jalan-jalan protokol di semua kecamatan yang ada di Kota Tarakan.
Penertiban, dimulai pukul 19.30 Wita dengan dipimpin langsung Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Andi Muhammad Saifullah dan dihadiri juga Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sulaiman.

Andi Muhammad Saifullah mengatakan apk yang ditertibkan ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2022 dimana didalamnya disebutkan di pasal 79 ayat 4 bahwa saat ini parpol belum boleh memasang apk.
Baca juga : Otorita IKN Berkunjung ke Kantor Thales Guna Menjalin Kerjasama Teknologi di Ibu Kota NusantaraÂ
Baca juga : Bangga, Iraw Tengkayu XII Masuk Agenda KEN
“Jadi fokus kita adalah partai politik, karena memang yang ada saat ini adalah parpol yang sudah ditetapkan KPU. Jadi Apk yang kita tertibkan ini, selain ada nomor urut dan logo juga apakah didalamnya ada unsur ajakan itu yang jadi fokus penertiban kita,” kata Saifullah kepada Fokusborneo.com.
Saifullah menjelaskan selain di jalan protokol, penertiban juga akan menyasar di jalan-jalan yang ada di pemukiman warga. Kendala dalam penertiban ini, banyak apk yang dipasang ditempat-tempat tinggi sehingga menyulitkan petugas menurunkan.
“Itu yang jadi kendala kami soal akses, termasuk yang ada di rumah warga karena malam dan mereka sudah tidur kami tidak mau mengganggu. Meskipun begitu kita tetap memetakan melalui pengawas kami dibawah berapa baleho yang melanggar, itu akan kita tertibkan,” ujarnya.
Saifullah menerangkan pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik tempat, supaya menurunkan sendiri apk bacaleg. Jika itu tidak bisa, Bawaslu akan menurunkan.
“Kalau yang ditempat-tempat tinggi kita akan menurunkan alat untuk menertibkan,” ucapnya.
Baca juga : Jumlah Pemilih Pemula di Kaltara Capai 20 PersenÂ
Saifullah menambahkan sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah menyurati partai politik untuk menghimbau bacalegnya menurunkan sendiri apk nya.
“Kita juga pernah memanggil partai politik dalam rapat koordinasi secara langsung, disitu kita juga menghimbau menurunkan apk nya sendiri,” ungkapnya.
Saifullah menghimbau kepada parpol agar menyampaikan kepada bacalegnya yang nanti akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), untuk menahan diri tidak melakukan pemasangan apk dan penyebaran bahan kampanye seperti stiker dan lain sebagainya. Sebab belum memasuki tahapan untuk itu.
“Nanti tahapannya baru akan dimulai setelah pada tanggal 28 November,” pesannya.
Sementara itu, dari penertiban di 4 kecamatan, ada ratusan apk yang diamankan Bawaslu.(Mt)