TARAKAN – Komisi 3 DPRD Kota Tarakan mengusulkan supaya korban kebakaran juga menerima program bedah rumah dari pemerintah.
Hal itu, disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (10/10/23).
Dalam rapat yang dihadiri langsung Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tarakan Edy Susanto, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia menyampaikan bagaimana para korban kebakaran
“Ini kan yang kita fokuskan dalam pertemuan tadi. Karena beberapa waktu belakang ini kan sering terjadinya musibah kebakaran, jadi bagaimana kita memikirkan nasib para korban supaya bisa kembali membangun rumahnya dengan campur tangan pemerintah Kota Tarakan salah satunya melalui program bedah rumah,” kata Hanafia kepada Fokusborneo.com.
Baca juga : Bawaslu Tarakan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacaleg Tidak Sesuai PKPUÂ
Baca juga : Sekprov Apresiasi Inisiatif Proyek Perubahan
Makanya dalam pertemuan dengan dinas terkait, dijelaskan Hanafia Komisi 3 mempertanyakan ada tidaknya regulasi yang memungkinkan program bedah rumah diberikan kepada korban kebakaran walapun tidak semuanya.
“Karena korban kebakarankan bervariatif juga dari segi kemampuan ekonominya, ada yang bisa membangun rumah cepat, ada yang membangun seadanya dan ada yang tidak sama sekali. Itu yang menjadi tanggungjawab kita bersama dan kami mempertanyakan itu kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman supaya ini bisa diperhatikan,” ujar politisi Gerindra.
Menanggapi usulan tersebut, diterangkan Hanafia dalam pertemuan tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tarakan menyampaikan akan mencari solusi terkait itu.
Baca juga : Lomba Cipta Menu Bagian dari Pencegahan StuntingÂ
“Informasi yang disampaikan tadi, mereka akan mencoba menyiasati dan kalau memungkinkan. Tetapi semua itu tergantu nanti kebijakan dari kepala daerah dan juga yang paling penting adalah kita tidak melanggar hukum,” ucapnya.
Harapan Komisi 3, ini bisa menjadi perhatian Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan kedepannya. Hal ini juga bisa dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Supaya tahun 2024 kalau bisa dan tidak menyalahi aturan, dianggarkan untuk membantu meringankan beban para korban musibah kebakaran melalui program bedah rumah,” tutupnya.(Mt)