Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Okt 2023 21:42 WITA ·

Sudah Diingatkan! Bawaslu Tana Tidung Tertibkan Baleho Caleg


					Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung bersama Satpol-PP yang didampingi oleh pihak Kepolisian dan TNI Kabupaten Tana Tidung melaksanakan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (9/10/2023).

Perbesar

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung bersama Satpol-PP yang didampingi oleh pihak Kepolisian dan TNI Kabupaten Tana Tidung melaksanakan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (9/10/2023).

TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung bersama Satpol-PP yang didampingi oleh pihak Kepolisian dan TNI Kabupaten Tana Tidung melaksanakan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (9/10/2023).

Dika Ramdhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung mengatakan peneriban APS ini bagian dari Intruksi yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, karena Bawaslu menilai saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi, kemudian sosialisasi dilakukan di internal partai sesuai pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023.

Sambungnya, sebelum dilakukan penertiban APS ini, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa untuk melakukan Pemetaan terhadap APS yang dianggap memunculkan citra diri dan unsur ajakan, dan juga Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah mengirimkan surat imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menurunkan terlebih dahulu APS yang terpasang telah melanggar aturan yang ada.

width"450"

Baca Juga : Gunakan Mobil Skylift, Bawaslu Tarakan Kembali Tertibkan APK Bacaleg Sulit Dijangkau 

“Jadi, ada waktu yang kita berikan kepada Partai Politik untuk menurunkan secara mandiri APS mereka, karena masih ada APS yang terpasang sampai batas waktu yang telah ditentukan sehingga Bawaslu mengambil tindakan untuk menertibkan APS “ Ungkapnya

Dika menambahkan, Bawaslu sangat berharap seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dapat menahan diri terlebih dahulu untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, serta Bawaslu mengharapkan Peserta Pemilu dapat mematuhi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Untuk saat ini, para peserta pemilu diperbolehkan saja melakukan sosialisasi tanpa ajakan untuk memilih mereka, karena seharusnya bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah pemasangan bendera partai, pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis ke KPU dan Bawaslu kabupaten Tana Tidung,” tutupnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 65 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank
Trending di Daerah