Menu

Mode Gelap

Politik · 13 Okt 2023 11:53 WITA ·

Gunakan Mobil Skylift, Bawaslu Tarakan Kembali Tertibkan APK Bacaleg Sulit Dijangkau


					Gunakan Mobil Skylift, Bawaslu Tarakan kembali tertibkan APK bacaleg yang sulit dijangkau. Foto : Ist Perbesar

Gunakan Mobil Skylift, Bawaslu Tarakan kembali tertibkan APK bacaleg yang sulit dijangkau. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama personil gabungan, kembali menyisir sisa Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol) di jalan protokol yang sulit dijangkau karena dipasang ditempat tinggi, Kamis (12/10/23).

Dengan menggunakan mobil skylift, Bawaslu bersama personil gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian dan TNI, kembali menurunkan apk bacaleg yang dipasang di bangun atau gedung tinggi maupun di papan reklame.

width"400"
width"450"

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson mengatakan apk yang berhasil ditertibkan, sebanyak 25 lembar terdiri dari 22  diturunkan Bawaslu dan 3 diantaranya yang diturunkan sendiri bacaleg.

width"450"

“Ini kelanjutan dari penertiban tanggal 9, sebelumnya kita sudah bagi wilayah saat itu masing-masing kecamatan bertanggungjawab di Panwascam itu sudah diterbitkan. Yang kita laksanakan kali ini yang masih tidak bisa dijangkau saat itu, makanya kita gunakan alat mobil skylift dari DLH yang membantu kita untuk manjat ditempat tinggi,” kata Johnson kepada Fokusborneo.com.

width"400"

Baca juga : Bawaslu Tarakan Tertibkan APK Bacaleg Tidak Sesuai PKPU 

width"300"

Baca juga : Polres Bulungan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Johnson menambahkan apk yang ditertibkan ini, dinilai melanggar karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dimana didalamnya disebutkan di pasal 79 ayat 4 bahwa saat ini parpol belum boleh memasang apk.

“Saya kira alasannya jelas yang kita tindak selama ini. Yang boleh dilakukan sekarang adalah sosialisasi berdasarkan PKPU tetapi ada juga batasan dalam sosialisasi itu yaitu tidak ada unsur citra diri, unsur ajakan. Ketika kita lihat ada unsur citra diri apalagi ada unsur ajakannya, pasti kita tindak,” ujarnya.

Terkait apk yang terpasang dikendaraan roda empat, Johnson menjelaskan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk penertiban sekarang, sesuai dengan hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kota Tarakan dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kaltara.

Baca juga : Miliki 400 Gram Narkoba, Seorang Perempuan Diamankan Intel Kodim Tarakan

“Yang kita lakukan ini sesuai dengan hasil sidang pleno pimpinan Bawaslu Kota Tarakan serta mempertimbangkan masukan atau konsultasi dengan pimpinan di atas kita (Bawaslu Provinsi) yang kita tertibkan untuk tahap pertama ini. Untuk apk dikendaraan, saya kira masih ada kajian lanjutan terkait dengan itu,” tambahnya.

Johnson menghimbau kepada parpol terutama bacalegnya sekiranya menahan diri agar tidak memasang apk sebelum waktunya. Ia mempersilahkan bacaleg melakukan sosialisasi dengan tidak melanggar aturan yang ada.

“Silahkan melakukan sosialisasi, tetapi tidak melanggar batasan-batasan yang di atur terkait dengan sosialisasi. Adapun terkait dengan kampanye, kita tunggu tanggal 28 November baru bisa melaksanakan kampanye,” pesannya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Yancong Reses di Tarakan, Warga Keluhkan Soal Jalan Berlubang

2 Desember 2024 - 13:19 WITA

blank

Banyak Manfaat, Anggota DPRD Kaltara Yancong Ajak Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2 Desember 2024 - 08:17 WITA

blank

Anggota DPRD Kaltara Supa’ad Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penggunaan APBD

2 Desember 2024 - 07:54 WITA

blank

DPRD Kaltara Soroti Tingginya Angka Golput di Pilkada Tarakan

1 Desember 2024 - 23:40 WITA

blank

Angka Golput di Pilkada Tarakan Capai 70 Ribuan Pemilih, Ini Tanggapan KPU

1 Desember 2024 - 22:50 WITA

blank

Antrean Panjang BBM di Tanjung Selor, DPRD Kaltara Ambil Langkah Responsif

1 Desember 2024 - 22:19 WITA

blank
Trending di Parlemen