TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023. Saat ini, KPU sudah melakukan finalisasi dan tinggal menunggu penetapan DCT.
Anggota KPU Kota Tarakan Muhammad Taufik Akbar menyampaikan KPU sudah melakukan finalisasi pada tanggal 31 November 2023. Rapat finalisasi ini, merupakan puncak dari seluruh tahapan pencalonan.
“Kemarin kita melakukan finalisasi penulisan E.Y.D dan penulisan tata bahasa. Misal gelarnya harusnya tulisan ada titik tapi dipisah dengan titik, atau kemudian tidak ada titik, kemudian tulisan harusnya huruf kapital tapi kita tidak menggunakan huruf kapital dan sebagainya, itu lah pencermatan yang kami lakukan,” katanya kepada Fokusborneo.com, Rabu (1/11/23).
Taufik menjelaskan berkat masukan dan saran dari Bawaslu, seratus persen sudah tidak ada masalah dan diterima seluruh partai politik. Sekarang tinggal pleno penetapan di tanggal 3 November 2023 dan pengumuman pada tanggal 4 November 2024.
“Jadi kalau ada yang ingin melakukan pergantian bacaleg sudah tidak boleh lagi. Ini juga sudah kita bahas kalau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bisa diganti, hanya saja pergantian paling lambat dilakukan H-13 sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023,” jelasnya.
Baca Juga : KPU : Status Bacaleg Khaeruddin Arief Hidayat Diputuskan 3 November 2023
Taufik menjelaskan untuk jumlah bacaleg DPRD Kota Tarakan, sebanyak 375 orang dari 16 parpol yang mengajukan. Dari jumlah tersebut, ada parpol mengajukan kuotanya full 30 orang dan ada yang tidak.
“Jadi tunggu saja tanggal 3 November kita plenokan penetapan dan kita umumkan secara terbuka,” pungkasnya.(Mt)
Redaksi Redaksi