TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendorong para pengemudi transportasi online untuk segera menyelesaikan perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Imbauan tersebut disuarakan langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Selasa (8/9/26).
RDP tersebut dipimpin Randy Ramadhana Erdian dengan didampingi Sekretaris Komisi III Harjo Solaika.
Pertemuan itu juga dihadiri Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, Anggota Komisi III Ibrahim, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan Ahmady Burhan, perwakilan manajemen Maxim Tarakan, serta perwakilan komunitas driver Maxim Kota Tarakan.
Dalam pertemuan tersebut, Randy mengingatkan pentingnya kepemilikan izin ASK agar operasional para pengemudi di lapangan memiliki kepastian hukum dan perlindungan kerja yang jelas.
”Kami memberikan imbauan dan masukan kepada teman-teman driver online untuk mengurus ASK. Ketika diurus, secara legal operasional mereka di lapangan diakui dan sah. Selain itu, ada kontribusi nyata yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kota Tarakan,” ujar Randy.
Lebih lanjut, Randy menjelaskan kepemilikan izin ASK memberikan manfaat langsung berupa kemudahan perlindungan asuransi keselamatan kerja bagi para pengemudi.
”Kalau mereka terdaftar secara sah, jika terjadi musibah kecelakaan di jalan, pengurusan asuransinya akan jauh lebih mudah,” jelasnya.
Untuk mekanisme pendaftaran, Randy menerangkan pengajuan izin ASK ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara membutuhkan wadah berbadan hukum seperti koperasi. Ia berharap proses ini menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
”Harapan kami tentu berada di dua sisi. Driver bisa sejahtera, dan masyarakat pengguna transportasi online juga tidak merasa keberatan,” pungkas Randy.
Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Koperasi Jasa Karya Matador, Salindring selaku perwakilan komunitas driver Maxim yang menaungi pengemudi di Tarakan menyampaikan proses pemenuhan legalitas ASK saat ini telah berjalan melalui pembentukan koperasi.
”Kami dari beberapa komunitas sudah membentuk wadah koperasi sebagai dasar legalitas untuk mendapatkan izin ASK tersebut. Jadi saat ini proses pengurusannya sedang berjalan,” ungkap Salindring.
Salindring menambahkan, langkah ini diambil agar para driver memiliki kepastian hukum resmi dalam beroperasi, sekaligus memastikan aspirasi dan keberadaan komunitas pengemudi online di Kota Tarakan terakomodasi dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(**)















Discussion about this post