TARAKAN – Adjudikasi dari gugatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah diputus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara pada Kamis, 23 November 2023. Dalam putusan itu, calon legislatif Nasdem atas nama Arifuddin diperintahkan untuk kembali dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan status Memenuhi Syarat (MS).
Kuasa hukum Parpol DPW Nasdem Kaltara, Syafruddin mengungkapkan telah mengupayakan status Arifuddin dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi (MS).
“Alhamdulillah tahap gugatan berjalan sekitar 2 Minggu baru hari ini selesai. Sudah diumumkan dan dimenangkan. Diterima kita punya gugatan,” ungkap dia.
Menurutnya, dalam hal ini nama Arifuddin juga perlu dibeberkan kembali ke publik jika statusnya telah berubah MS. Hal inipun juga merujuk ke putusan dan perintah Bawaslu Kaltara.
“Harusnya diumumkan juga. 3 hari setelah ini sudah harus menjalankan putusan. Terakhir Selasa (pekan depan),” sebutnya.
Dilanjutkan Syafruddin, sesegera mungkin nama Arifuddin harus segera kembali dimasukkan ke dalam DCT dalam waktu 3 hari ke depan. Putusan ini pun sudah berkekuatan hukum tetap (incraht),”Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Kecuali kalau kami kalah baru bisa PTUN. Kalau kami menang sudah final,” katanya.
Ketua Komisioner KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menerangkan, akan segera melakukan rapat pleno terkait putusan sengketa adjudikasi yang disampaikan oleh parpol Nasdem ke KPU.
“Kami juga akan segera melaporkan terkait putusan yang sudah disampaikan. Setelah itu kita baru dapat arahan bagaimana sikap kami untuk proses selanjutnya,” urainya.
Kendati menyampaikan secara lisan ke KPU RI, pihaknya tetap bermohon ke Bawaslu Kaltara agar salinan putusan itu dapat diterima segera. Agar terdapat penyampaian secara resmi,” Soal diumumkannya kembali DCT dengan nama Arifuddin yang MS ke publik masih akan didiskusikan secara internal melalui rapat pleno,” terangnya.
Dalam melaksanakan putusan itu pihaknya juga akan mengadukan putusan tersebut melalui salinan putusan Bawaslu Kaltara ke KPU RI. Begitu juga dengan penetapan DCT awal bulan November dilakukan secara hirarki dengan melapor ke KPU RI.
“Termasuk kami laporkan ada proses pengajuan sengketa tadi, dari mediasi sampai adjudikasi. Bahkan putusan ini juga harus kita sampaikan meskipun waktu yang singkat ini harus kita sampaikan,”
Terpisah, Arifuddin menuturkan selama proses sengketa berlangsung, ia akan menerima apapun hasilnya ke depan. Ia juga mengapresiasi kinerja dari KPU dan Bawaslu Kaltara dalam menanggapi gugatan dirinya.
“Alhamdulillah putusan sudah dibacakan hari ini. Hasil gugatan sudah diterima yang kemudian kita menunggu proses tindak lanjut dari putusan itu,” tutupnya. (**)