TARAKAN – Sistem Informasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Si Baper Deh), keberadaan sangat penting dalam menunjang keterbukaan informasi publik dalam bidang legislasi. Adanya “Si Baper Deh” ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses dan mengetahui prodak hukum yang telah dibuat DPRD Provinsi Kaltara.
Hal itu, disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dedy Tri Wahyudi, SH., MH saat mensosialisasikan “Si Baper Deh” bersama dengan sosialisasi perda yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kaltara bulan November 2023.
Dedy mengatakan “Si Baper Deh” ini sekarang menjadi konsentrasi penelitian dirinya sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Diklat PIM 3) Tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Menurutnya, penggunaan teknologi informasi mempunyai potensi besar untuk memperlancar jalan bagi upaya pembaharuan hukum yang responsif, terutama pada proses legislasi.



Apalagi dijelaskan Dedy, teknologi informasi adalah suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu.
Dilingkungan pemerintahan sendiri, ditambahkannya penggunaan teknologi informasi (e-Government) mulai didorong dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional.

“Jadi pengembangan E-government adalah respon yang baik bagi penerapan teknologi komunikasi dan informasi di lingkungan pemerintahan. Makanya dengan adanya “Si Baper Deh”, masyarakat luar bisa lebih mudah mengakses dan mengetahui perda apa saja yang sudah dibuat DPRD Provinsi Kaltara,” katanya kepada media online Fokusborneo.com, Jumat (1/12/23).
Diterangkannya, kebijakan pemerintah ini semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan landasan dan perintah yang lebih tegas kepada pemerintah untuk menyediakan berbagai informasi dengan dukungan teknologi informasi.
“Atas dasar tersebut, saya menilai dengan adanya “Si Baper Deh” sebagai strategi peningkatan kinerja legislasi di Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara. Sehingga semua perda yang dibuat DPRD, bisa diketahui masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Dedy, Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara merupakan salah satu perangkat daerah yang membantu tugas Kepala Daerah (Gubernur) dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pemerintahan umum dengan fungsi koordinasi, adanya “Si Baper Deh” bisa lebih mudah mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekertariat DPRD.

Selain itu, tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanaan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan pembentukan perda, lebih tertata
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara menunjukkan tingkat pelaksanaan yang cukup lancar meskipun belum seluruhnya terealisasi secara optimal, sehingga berakibat pada kualitas layanan yang belum memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari pemberian fasilitasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan perda.
“Dengan inovasi melalui aplikasi “Si Baper Deh” ini, bisa menjadi aksi perubahan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja legislasi Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara. Serta mendukung peningkatan fungsi legislasi atau pembentukan perda di DPRD Provinsi Kaltara dengan pemanfaatan teknologi informasi,” pungkasnya.
Dalam proses legislasi, diungkapkan Dedy pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan mulai dari tahap pra legislasi hingga pasca legislasi, sehingga informasi publik terbuka semakin lebar dan masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan pemerintah, terutama dalam proses legislasi.
“Dengan dilaksanakannya aksi perubahan ini, diharapkan pemanfaatan teknologi informasi menjadi pilihan strategis untuk menguatkan pengawasan publik agar tidak terjadi penyimpangan. Begitu juga keterbukaan informasi, merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan untuk memberikan informasi kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dengan adanya “Si Baper Deh”, dikatakan Dedy masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan dalam proses legislasi. Untuk melihat produk hukum yang telah dibuat DPRD Provinsi Kaltara, bisa mengakses atau mengklik website www.sibaperdprd.kaltaraprov.go.id
“Pengawasan dan penilaian yang diberikan pada masyarakat tersebut, merupakan perwujudan dari kebebasan menyatakan pendapat sebagai salah satu ciri negara hukum Pancasila,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto menyambut baik dengan dibuatkannya aplikasi “Si Baper Deh”. Ia menjelaskan “Si Baper Deh”, merupakan ide dari Bapemperda yang dijabarkan Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara.
“Saya berharap aplikasi “Si Baper Deh” bisa menjadi rujukan utama dari semua pemangku kepentingan yang ada di Kaltara menyangkut prodak hukum daerah salah satunya perda,” jelasnya.
Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap pembentukan “Si Baper Deh”. Di era digital seperti sekarang ini, keberadaan “Si Baper Deh” memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik.
“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas apa yang sudah dilakukan oleh pak Dedy dalam menyusun satu teknologi untuk menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan yang memang saat ini semua bisa diakses masyarakat,” tuturnya.
Dengan adanya E-perda ini, diterangkan Supa’ad seluruh masyarakat dapat mengakses link yang disediakan oleh DPRD Provinsi Kaltara. Sehingga jika ada koreksi yang diberikan masyarakat, bisa melalui banyak pintu baik pintu secara formal maupun aplikasi “Si Baper Deh”.
“Disitu masyarakat boleh mengkritik, boleh memberikan masukan terhadap prodak-prodak hukum yang disusun oleh Bapemperda mewakili DPRD melalui Pemerintah Provinsi Kaltara. Saya bangga dengan adanya E-perda ini, sehingga kerja-kerja Bapemperda itu lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat yang ada di Kaltara,” tutupnya.(Mt)