TANJUNG SELOR – Muhammah Yusuf Ramlan resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggantikan Norhayati Andris, Ia dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (30/11).
Dalam rapat paripurna PAW ini, dimulai dengan membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Kemendagri) tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kaltara Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Berdasarkan SK Kemendagri, dilakukan pengambilan sumpah/janji Muhammad Yusuf Ramlan yang dipandu langsung Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus. Setelah pengambilan sumpah/janji kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah /janji serta penyematan tanda lencana Anggota DPRD Provinsi Kaltara oleh Ketua DPRD Kaltara.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Muhammad Yusuf Ramlan. Harapannya dapat bersama-sama menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota Dewan dalam menjalankan roda pembangunan guna menuju masyarakat Provinsi Kaltara yang adil, makmur dan sejahtera.


“Saya juga mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Norhayati Andris atas pengabdian dan sumbangsih serta kerjasama yang sudah diberikan selama ini demi kemajuan Provinsi Kaltara khususnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Bumi Benuanta,” katanya.
Dalam pelantikan PAW ini, juga turut hadir Wakil Gubernur Kaltara serta Unsur Forkopimda Kaltara.(Hms)
