Menu

Mode Gelap

Politik

Bawaslu Tarakan Permudah Akses Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui JDIH


					Bawaslu Tarakan Permudah Akses Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui JDIH Perbesar

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan membuka layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang teringrasi dengan JDIH Nasional.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Saifullah mengatakan JDIH ini, merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

JDIH Nasional dibentuk dasar hukumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

“Selain perpres, aturan lainnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu,” katanya kepada Fokusborneo.com, Minggu (3/12/23).

Baca juga : Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tarakan Jamin Identitas Pelapor Dirahasiakan 

Saifullah menjelaskan tujuan dibentuknya  JDIH untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen dan informasi hukum Bawaslu. Karena dalam JDIH, tersedia berbagai dokumen hukum Bawaslu.

“Jadi masyarakat juga dapat mengecek apakah produk hukum tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku, karena telah dicabut atapun sudah ada aturan terbarunya,” ujarnya.

Saifullah menambahkan JDIH Bawaslu ini, terintegrasi dengan JDIH Nasional dan juga dengan JDIH Bawaslu seluruh Indonsesia. Jadi informasinya termasuk dokumen Bawaslu baik Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten Kota seluruh, bisa diakses. Untuk mengaksesnya, tinggal membuka website JDIH.

Baca juga : Pelaku Pengeroyokan di Kampus Bertambah 6 Tersangka

“Sehingga sangat banyak bisa diakses oleh masyarakat, dapat dilihat dari jumlah view pada website pada setiap dokumen hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Saifullah berharap dengan pengelolaan JDIH Bawaslu yang semakin inovatif, dapat memudahkan siapapun untuk mendapatkan informasi dokumen hukum penyelenggaraan pemilu.

“Hal ini menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik