TARAKAN – Puluhan baleho calon anggota legeslatif (caleg) dirusak oknum tidak bertanggungjawab di Jalan Diponegoro tepatnya di Gunung Belah.
Dari pantau dilokasi, Sabtu (13/1/24), terlihat baleho caleg baik DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI maupun DPD RI yang terpasang di pinggir jalan, dirusak dengan cara di robek. Bahkan beberapa hanya tersisa kerangka kayu yang digunakan memasang baleho.
Menanggapai kejadian tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Riswanto sayangkan masih terjadi pengerusakan baleho. Menurutnya, pelaku pengrusak baleho caleg jika diketemukan bisa dipidanakan.
Ia mengatakan sudah ada beberapa laporan terkait kerusakan alat peraga kampanye berupa balego yang disampaikan ke Bawaslu. Hanya saja, tidak bisa langsung dilakukan tindakan karena harus ada penelusuran lebih lanjut.

Baca juga : Awasi Pelipatan Surat Suara, Ini Pesan Bawaslu untuk KPU Tarakan
“Karena terkait persyaratan formil dan materil juga harus terpenuhi. Apabila tidak terpenuhi, mohon maaf pasti kita akan mengembalikan laporan tersebut kepada yang melapor diminta untuk melengkapi,” katanya.
Riswanto menjelaskan sesuai aturan setelah menerima laporkan, pihaknya akan melakukan pengecekan kelengkapan berkasnya. Jika belum lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi dengan batas waktu maksimal dua hari.
“Kemarin setelah mendapat laporan, kita langsung turun melakukan pengecekan dan menjadikan informasi awal dari laporan yang tidak lengkap tersebut. Kita lakukan penelusuran kalau misalkan memenuhi semua persyaratan, kita lanjutkan lagi,” ujarnya.
Riswanto menambahkan baleho yang dirusak oknum orang tidak bertanggungjawab dan dilaporkan ke Bawaslu, kebanyakan dipasang bukan pada dititik telah ditentukan pemerintah bersama KPU. Sesuai laporan yang disampaikan, jumlah baleho dirusak mencapai puluhan.
“Jumlahnya cukup banyak dan memang itu yang dilaporkan semua diluar titik yang telah ditetapkan KPU. Walaupun ada juga yang dirusak dititik yang telah ditentukan, tapi tidak banyak,” ungkapnya.
Baca juga : Prajurit Mulawarman Berhasil Meraih Juara Festival Film Nasional
Riswanto menegaskan bahwa pelaku pengerusak baleho caleg, bila diketemukan bisa dipidanakan. Hanya saja, selama ini laporan yang disampaikan belum memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sehingga sulit diproses.
“Kalau itu persyaratan lengkap, kita akan larikan ke gakumdu. Karena itu masuk unsur pidana pengerusakan baleho dan pelaku bisa dipidanakan,” tegasnya.
Riswanto mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Tarakan menyambut pesta demokrasi ini dengan damai dan riang gembira. Diharapkan pemilu 2024 berjalan dengan damai dan aman.
“Namanya pesta ya harus riang kan, jangan melakukan hal-hal yang sekirannya bisa memecah persatuan kita lah. Pengerusakan baleho kan salah satu cara untuk memecah persatuan, makanya ini kan agenda lima tahunan setidaknya kita sambut dengan riang gembira lah,” pesannya.(Mt)