TARAKAN – Rumusan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kota Layak Anak (KLA), sudah selesai dilakukan uji publik. Saat ini, sudah tahap harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu, disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan Dino Andrian kepada Fokusborneo.com, Sabtu (13/1/24).
“Karena memang beberapa raperda yang dibuat oleh tiap-tiap daerah itu, harus melalui proses harmonisasi ke Kemenkumham dan nanti terakhir fasilitasi ke bagian hukum pemerintah provinsi,” katanya.

Baca juga : Mulai Dibahas, DPRD Harapkan Keberadaan Raperda KLA Bisa Selesaikan Persoalan Anak di Tarakan



Dijelas politisi Hanura, proses terakhir sudah dilewati uji publik mengundang semua pihak terkait, baik dari pemerintah maupun organisasi yang berkaitan langsung dengan keberadaan raperda KLA.
“Jadi kami mengundang forum pemerhati anak, PKK, persatuan psikologi, dan PMI. Itu kita lakukan pada tanggal 19 Desember 2023,” ujarnya.

Ditambahkan hasil uji publik tersebut, ada masukan dan saran dari beberapa pihak yang diundang. Kemudian dirumuskan menjadi sebuah raperda yang utuh, selanjutnya proses harmonisasi ke Kemenkumham.

“Tapi kemarin ternyata ada deadline terlewatkan oleh kami di DPRD bahwa proses pengajuan raperda untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, tanggal 22 Desember sudah tutup. Sehingga waktunya kemarin tidak sempat, untuk diproses di tahun 2023,” bebernya.
Olehnya itu, diharapkan Dino di awal tahun 2024 ini bisa diproses. Sebab prosesnya tinggal harmonisasi ke Kemenkumham dan nanti dikembali ke DPRD Kota Tarakan sebagai lembaga yang menginisiasi.
Baca juga : Daerah Mitra Akan Terus Berkembang Bersama IKN
“Ketika nanti saat dikembalikan kalau tidak ada masukan atau koreksi, nanti akan kita lanjutkan ke bagian hukum provinsi untuk proses fasilitasi dan penomoran sebelum disahkan. Mudah-mudahan awal tahun 2024 sudah selesai dan disahkan, karena dari sisi materi, masukan untuk melengkapi isi raperda sudah dituangkan,” pungkasnya.
Ia menilai keberadaan raperda KLA yang akan disahkan menjadi perda ini sangat penting. Menurutnya, secara legal identitasnya dibagi menjadi dua dimana pertama untuk menjawab isu yang sifatnya konstektual serta upaya pemerintah menaikan level kota layak anak.
“Ini untuk menjawab isu konstektual hari ini dimana kita sering melihat eksploitasi anak secara berlebihan sesuai ekonomi dan aktifitas ekonomi dalam hal ini perdagangan. Selain itu keberadaannya untuk menaikan level kota layak anak, kalau hari ini kita baru mendapatkan level pratama kedepan bisa menaikan menjadi nindya, utama bahkan harapan kita sampai secara paripurna,” tutupnya.(Mt)