Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Politik · 10 Feb 2024 10:24 WITA ·

Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tekankan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye


Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Mulai Minggu besok tanggal 11 Februari 2024, memasuki masa tenang selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama 3 hari tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan aktifitas kampanye dengan bentuk apa pun.

Himbauan tersebut, disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Andi Saifullah kepada Fokusborneo.com, Sabtu (10/2/24).

width"300"
width"300"
width"300"

“Masa tenang masuk terhitung 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Artinya besok telah memasuki masa tenang,” katanya.

width"300"
width"400"
width"300"

Saifullah menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu, selama masa tenang sudah dilarang ada aktivitas kampanye dengan bentuk apapun.

width"300"
width"300"

Baca juga : Bawaslu Tarakan Laksanakan Training Of Trainer untuk Saksi Parpol, Ini Harapannya 

“Termasuk juga peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan
sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lainsebagainya,” pesannya.

width"300"

Selain itu, Bawaslu Tarakan telah menyampaikan himbauan kepada partai politik (parpol) salah satu poinnya, agar pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye, serta melakukan pembersihan alat peraga kampanye (apk) yang telah dipasang selama masa tenang.

“Harapannya, seluruh peserta pemilu segera pembersihkan apk secara mandiri begitu telah memasuki masa tenang,” imbaunya.

Jika pada masa tenang masih ada yang melakukan kampanye, maka dapat menjadi pelanggaran administratif pemilu dan juga pidana pemilu tentang kampanye diluar jadwal. Untuk ketentuan pidananya, sebagaimana dalam pasal 492, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga : Tabrakan Maut di Tarakan Libatkan 8 Kendaraan, 1 Orang Meninggal Dunia

Apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,  berdasarkan pasal 461, ayat (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

“Harapannya pada masa tenang besok, peserta pemilu dapat menahan diri untuk tidak lagi melakukan kampanye, dan berikan kesempatan kepada masayarakat untuk memikirkan secara matang pilihannya sebelum memilih di bilik suara pada 14 februari 2024,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu potensi kerawanan pada tahapan masa tenang, adalah upaya menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih atau yang sering dikenal dengan politik uang.

Larangan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang ini, diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 278 ayat (2), kemudian ketentuan sanksi pidananya sesuai dengan pasal 523 ayat (2).

“Selama ini Bawaslu Tarakan telah melakukan upaya pencegahan selain dengan mengeluarkan himbauan, pada masa tenang juga Bawaslu akan melakukan apel siaga pada minggu pagi tanggal 11 Februari 2024 serta patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Tarakan,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Running On The Road di Tana Tidung Meriahkan Beduk Sahur

17 Maret 2025 - 06:15 WITA

Kenalkan Potensi Wisata Daerah Sejak Dini, Rahmawati Dorong Pendidikan Pariwisata di Kurikulum Dasar

16 Maret 2025 - 22:17 WITA

Apresiasi Dukungan Pesta Demokrasi, PWI Bulungan Diganjar Penghargaan

16 Maret 2025 - 21:02 WITA

Pemprov Kaltara Alokasikan Anggaran Rp8 Miliar, Masih Butuh Rp100 Miliar

16 Maret 2025 - 19:49 WITA

Potensi SDA Luar Biasa, DPRD Kaltara Tegaskan Kabudaya Mampu Mandiri Setelah jadi DOB

16 Maret 2025 - 11:20 WITA

Pemkab Nunukan Dukung Pemekaran Calon DOB Kabudaya, Ini Alasannya

16 Maret 2025 - 05:17 WITA

Trending di Daerah