TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan gencarkan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang. Sampai saat ini, belum ada temuan atau laporan terkait politik uang yang disampaikan ke Bawaslu Kota Tarakan.
“Terkait politik uang, kita lakukan pencegahan dengan gencarkan patroli. Jadi ada patroli gabungan yang kita jalankan dan juga memang kita kerahkan seluruh petugas Pengawas TPS (PTPS),” kata Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson kepada Fokusborneo.com, Selasa (13/2/24).
Dalam pengawasan, Bawaslu kerahkan seluruh petugas PTPS untuk melakukan patroli secara bergantian selama 24 jam. Hanya saja, jadwalnya dirahasiakan.
Baca juga : KPU Tarakan Mulai Distribusi 3.410 Kotak Suara
“Tapi memang untuk jadwal patroli tidak kami publikasikan, jadi kita jalan saja untuk melakukan pengawasan di masa tenang dan itu instruksi Bawaslu RI,” ujarnya.

Bawaslu menghimbau kepada masyarakat Kota Tarakan agar tidak takut melapor. Bagi pelapor, bakal dijamin kerahasiaan indentitasnya.
“Di masa tenang sampai pencoblosan, peserta pemilu yang kedapatan melakukan politik uang bisa dikena sanksi hingga dipidanakan. Aturan itu ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 523 dengan masa hukum pidana 2 tahun dan 3 tahun,” pungkasnya.
Baca juga : Kompak, KPU dan Bawaslu Tarakan Tertibkan Ratusan APK Masih Terpasang di Masa TenangÂ
Selama ini, belum ada laporan terkait politik uang. Pelanggaran yang sempat ditangani Bawaslu, ada satu laporan yaitu dugaan kampanye di tempat ibadah dan itu sudah selesai.
“Untuk sementara kita tangani itu masih proses terkait dengan laporan dugaan menghina atau pencemaran nama baik. Kemudian juga ada laporan terkait kode etik lembaga badan ad hoc dan itu sudah direkomendasikan ke KPU,” tutupnya.(Mt)