TARAKAN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tarakan Tengah menargetkan rekapitulasi perhitungan surat suara selesai pada tanggal 28 Februari 2024.
Saat ini, rekapitulasi sudah masuk perhitungan tingkat DPRD Kota Tarakan. Sebelumnya sudah selesai perhitungan empat jenis pemilihan diantaranya pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI serta DPRD Provinsi.
“Yang kota ini kita usahakan selesaikan Rabu besok. Karena tinggal Selumit, Pamusian dan Kampung Satu,” kata Ketua PPK Kecamatan Tarakan Tengah Andi Akbar, Selasa (27/2/24).

Kendala rekapitulasi, hanya penempatan pencatatan saja dari KPPS soal data jumlah pemilih. Sehingga membuat perhitungan surat suara menjadi lama.



“Itu saja kendalanya soal salah penetapan pencatatan jumlah pemilih, tapi itu tidak berimplikasi terhadap perolehan suara sah dan tidak sah. Kita harus mencari ulang lagi, daftar lagi pemilihnya, DPTb nya berapa, itu saja kendalanya,” pungkasnya.
Andi berharap rekapitulasi perhitungan surat suara ditingkat PPK, bisa selesai pada tanggal 28 Februari 2024. Selanjutnya akan diserahkan ke KPU Kota Tarakan untuk rekapitulasi ditingkat kota.(Mt)
