• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Dugaan Pelanggaran Administrasi Caleg Tinggal Menunggu Sidang Putusan

by Redaksi
9 Maret 2024 22:38
in Politik
A A

Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.

TARAKAN – Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum Caleg di Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.

Sidang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor ini dipimpin langsung ketua Bawaslu Tarakan Riswanto dan anggota, kemudian hadir pelapor dan terlapor yang diwakili penasehat hukum masing-masing.

Baca Juga

Buka Puasa di Mamburungan, Asrin Saleh Pilih Ngumpul Bareng Nelayan Tanjung Batu

DPRD Tarakan Minta Alur Pengaduan MBG Disosialisasikan ke Orang Tua

DPRD Kaltara Dukung WFA Tiap Jumat: Jangan Malah Dipakai Tidur atau ke Kebun

Kebut Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Pansus I DPRD Kaltara Bedah Pasal per Pasal

“Kita sudah selesai di sidang pembuktian saksi maupun ahli dari pelapor dan terlapor. Intinya selanjutnya, semua bukti bukti persidangan akan menjadi dasar, akan menjadi bahan pertimbangan kita di dalam menyusun putusan,” terang Riswanto, Ketua Bawaslu Tarakan.

Riswanto mengatakan, untuk agenda sidang putusan belum bisa dipastikan waktunya namun karena penyelesaiannya 14 hari kerja maka kasus ini berakhir tanggal 19 Maret 2024.

“Untuk gambaran putusan belum kita ketahui, harus kita dalami kembali Perbawaslu, PKPU yang ada dan undang undang nomor 7 yang berkaitan dengan sidang administrasi intinya putusannya akan berhubungan dengan putusan administrasi,” imbuhnya.

Abdulah selaku Penasehat hukum pelapor, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli menguatkan indikasi dugaan pidana yang dilakukan oleh terlapor (Caleg).

“Kita menghadirkan 5 saksi untuk fakta dan 2 saksi ahli. Alat bukti yang kita serahkan ada 19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan SKCK oleh terlapor.

“Harapan dari kami sebagai pelapor ini bisa membatalkan (Pemilihan),” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sidang di Bawaslu ada koreksi terkait waktu, dan diharapkan lebih on time sehingga tidak mengukur waktu.

Terpisah, pihaknya juga melaporkan penyelenggara Pemilu terkait dengan kelalaian saat pendaftaran.

Donny Tri Istiqomah, selaku PH terlapor menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan diketahui ada kepentingan politik.

“Kita akan tetap bertahan bahwa yang terjadi ini kan tentang persoalan saudara terlapor masih memenuhi syarat sebagai Caleg,” tegasnya.

Menurutnya, jika ini yang dipersoalkan maka mekanismenya bukan melakukan laporan pelanggaran administrasi tapi mengajukan permohonan sengketa untuk merubah atau membatalkan kliennya.

“Kalau dari keterangan ahli kami jelas, bahwa persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati, tidak bisa seorang caleg serta-merta langsung di aborsi begitu saja. Gunakan mekanisme yang tepat yaitu Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya. (**)

Tags: CalegHeadlineKaltaraPartaiPemilu 2024PolitikTarakan

Berita Lainnya

Buka Puasa di Mamburungan, Asrin Saleh Pilih Ngumpul Bareng Nelayan Tanjung Batu
Parlemen

Buka Puasa di Mamburungan, Asrin Saleh Pilih Ngumpul Bareng Nelayan Tanjung Batu

3 Maret 2026 20:25
DPRD Tarakan Minta Alur Pengaduan MBG Disosialisasikan ke Orang Tua
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Alur Pengaduan MBG Disosialisasikan ke Orang Tua

3 Maret 2026 15:01
Tekan Kebocoran PAD, DPRD Kaltara Dorong Digitalisasi Pajak dan Optimalisasi Aset Daerah
Parlemen

DPRD Kaltara Dukung WFA Tiap Jumat: Jangan Malah Dipakai Tidur atau ke Kebun

3 Maret 2026 14:47
Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah demi Motivasi Prestasi
Parlemen

Kebut Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Pansus I DPRD Kaltara Bedah Pasal per Pasal

3 Maret 2026 14:28
Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah demi Motivasi Prestasi
Parlemen

Herman Tekankan Pentingnya Dewan Penghargaan Daerah dalam Raperda Baru Kaltara

3 Maret 2026 14:12
Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah demi Motivasi Prestasi
Parlemen

Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah demi Motivasi Prestasi

3 Maret 2026 13:58
Next Post

Tim Darat Butuh Waktu Satu Hari ke Lokasi Ditemukannya Puing Smart Aviation

Tim Jalur Udara Siapkan Evakuasi Pesawat Smart Aviation Gunakan Heli Caracal

Gelar CFD dan Pasar Murah, Ini Harapan PJ Walikota Tarakan

Gelar CFD dan Pasar Murah, Ini Harapan PJ Walikota Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 5 Tarakan Resmi Beroperasi, Kebutuhan Ruang Belajar Masih Jadi Tantangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vamelia Ibrahim Sukses Pertahankan Riset Aplikasi BUSAK PAUD, Perkuat Pemantauan Literasi Anak Secara Terukur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Dukung Program Takjil, Buka Puasa, dan Sahur Gratis di Masjid Namirah Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Dukung Program Takjil, Buka Puasa, dan Sahur Gratis di Masjid Namirah Balikpapan

3 Maret 2026 23:14

Menkopolkam RI Tinjau IKN, Apresiasi Progres dan Kesiapan Infrastruktur Kawasan Nusantara

3 Maret 2026 21:03
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP