Menu

Mode Gelap

Politik

Dugaan Pelanggaran Administrasi Caleg Tinggal Menunggu Sidang Putusan


					Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.


Perbesar

Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.

TARAKAN – Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum Caleg di Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.

Sidang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor ini dipimpin langsung ketua Bawaslu Tarakan Riswanto dan anggota, kemudian hadir pelapor dan terlapor yang diwakili penasehat hukum masing-masing.

“Kita sudah selesai di sidang pembuktian saksi maupun ahli dari pelapor dan terlapor. Intinya selanjutnya, semua bukti bukti persidangan akan menjadi dasar, akan menjadi bahan pertimbangan kita di dalam menyusun putusan,” terang Riswanto, Ketua Bawaslu Tarakan.

Riswanto mengatakan, untuk agenda sidang putusan belum bisa dipastikan waktunya namun karena penyelesaiannya 14 hari kerja maka kasus ini berakhir tanggal 19 Maret 2024.

“Untuk gambaran putusan belum kita ketahui, harus kita dalami kembali Perbawaslu, PKPU yang ada dan undang undang nomor 7 yang berkaitan dengan sidang administrasi intinya putusannya akan berhubungan dengan putusan administrasi,” imbuhnya.

Abdulah selaku Penasehat hukum pelapor, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli menguatkan indikasi dugaan pidana yang dilakukan oleh terlapor (Caleg).

“Kita menghadirkan 5 saksi untuk fakta dan 2 saksi ahli. Alat bukti yang kita serahkan ada 19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan SKCK oleh terlapor.

“Harapan dari kami sebagai pelapor ini bisa membatalkan (Pemilihan),” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sidang di Bawaslu ada koreksi terkait waktu, dan diharapkan lebih on time sehingga tidak mengukur waktu.

Terpisah, pihaknya juga melaporkan penyelenggara Pemilu terkait dengan kelalaian saat pendaftaran.

Donny Tri Istiqomah, selaku PH terlapor menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan diketahui ada kepentingan politik.

“Kita akan tetap bertahan bahwa yang terjadi ini kan tentang persoalan saudara terlapor masih memenuhi syarat sebagai Caleg,” tegasnya.

Menurutnya, jika ini yang dipersoalkan maka mekanismenya bukan melakukan laporan pelanggaran administrasi tapi mengajukan permohonan sengketa untuk merubah atau membatalkan kliennya.

“Kalau dari keterangan ahli kami jelas, bahwa persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati, tidak bisa seorang caleg serta-merta langsung di aborsi begitu saja. Gunakan mekanisme yang tepat yaitu Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik