• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Dugaan Pelanggaran Administrasi Caleg Tinggal Menunggu Sidang Putusan

by Redaksi
9 Maret 2024 22:38
in Politik
A A
0

Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.

TARAKAN – Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum Caleg di Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.

Sidang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor ini dipimpin langsung ketua Bawaslu Tarakan Riswanto dan anggota, kemudian hadir pelapor dan terlapor yang diwakili penasehat hukum masing-masing.

Baca Juga

RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa

Duet Maut DS & RG

“Kita sudah selesai di sidang pembuktian saksi maupun ahli dari pelapor dan terlapor. Intinya selanjutnya, semua bukti bukti persidangan akan menjadi dasar, akan menjadi bahan pertimbangan kita di dalam menyusun putusan,” terang Riswanto, Ketua Bawaslu Tarakan.

Riswanto mengatakan, untuk agenda sidang putusan belum bisa dipastikan waktunya namun karena penyelesaiannya 14 hari kerja maka kasus ini berakhir tanggal 19 Maret 2024.

“Untuk gambaran putusan belum kita ketahui, harus kita dalami kembali Perbawaslu, PKPU yang ada dan undang undang nomor 7 yang berkaitan dengan sidang administrasi intinya putusannya akan berhubungan dengan putusan administrasi,” imbuhnya.

Abdulah selaku Penasehat hukum pelapor, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli menguatkan indikasi dugaan pidana yang dilakukan oleh terlapor (Caleg).

“Kita menghadirkan 5 saksi untuk fakta dan 2 saksi ahli. Alat bukti yang kita serahkan ada 19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan SKCK oleh terlapor.

“Harapan dari kami sebagai pelapor ini bisa membatalkan (Pemilihan),” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sidang di Bawaslu ada koreksi terkait waktu, dan diharapkan lebih on time sehingga tidak mengukur waktu.

Terpisah, pihaknya juga melaporkan penyelenggara Pemilu terkait dengan kelalaian saat pendaftaran.

Donny Tri Istiqomah, selaku PH terlapor menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan diketahui ada kepentingan politik.

“Kita akan tetap bertahan bahwa yang terjadi ini kan tentang persoalan saudara terlapor masih memenuhi syarat sebagai Caleg,” tegasnya.

Menurutnya, jika ini yang dipersoalkan maka mekanismenya bukan melakukan laporan pelanggaran administrasi tapi mengajukan permohonan sengketa untuk merubah atau membatalkan kliennya.

“Kalau dari keterangan ahli kami jelas, bahwa persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati, tidak bisa seorang caleg serta-merta langsung di aborsi begitu saja. Gunakan mekanisme yang tepat yaitu Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya. (**)

Tags: CalegHeadlineKaltaraPartaiPemilu 2024PolitikTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif
Parlemen

RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

31 Oktober 2025 22:26
Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Daerah

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Parlemen

Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa

31 Oktober 2025 14:23
Duet Maut DS & RG
Nasional

Duet Maut DS & RG

31 Oktober 2025 09:38
DS Terharu Terima Aspirasi Lembaga Adat 
Nasional

DS Terharu Terima Aspirasi Lembaga Adat 

31 Oktober 2025 07:45
Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal
Parlemen

Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

29 Oktober 2025 17:21
Next Post

Tim Darat Butuh Waktu Satu Hari ke Lokasi Ditemukannya Puing Smart Aviation

Tim Jalur Udara Siapkan Evakuasi Pesawat Smart Aviation Gunakan Heli Caracal

Gelar CFD dan Pasar Murah, Ini Harapan PJ Walikota Tarakan

Gelar CFD dan Pasar Murah, Ini Harapan PJ Walikota Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dua Hari Penuh Inspirasi: Otorita IKN Dorong Tata Kelola Data Cerdas di NCSC 2025

1 November 2025 07:05
RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

31 Oktober 2025 22:26
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP