• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Dugaan Pelanggaran Administrasi Caleg Tinggal Menunggu Sidang Putusan

by Redaksi
9 Maret 2024 22:38
in Politik
A A
0

Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.

TARAKAN – Sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum Caleg di Tarakan berlangsung hingga tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (8/3/2024) di ruang Sidang Kantor Bawaslu Tarakan.

Sidang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor ini dipimpin langsung ketua Bawaslu Tarakan Riswanto dan anggota, kemudian hadir pelapor dan terlapor yang diwakili penasehat hukum masing-masing.

Baca Juga

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Dorong Badan Publik Tingkatkan Transparansi demi Pelayanan Prima

Ketua DPRD Tarakan Dukung Penuh Kios HIBOT, Solusi Nyata Tekan Harga Pangan

DPRD Kaltara Sahkan Perda Kesejahteraan Sosial untuk Lindungi Kelompok Rentan

Paripurna Hari Jadi Kota Tarakan Disorot, Tingkat Kehadiran Anggota DPRD Minim

“Kita sudah selesai di sidang pembuktian saksi maupun ahli dari pelapor dan terlapor. Intinya selanjutnya, semua bukti bukti persidangan akan menjadi dasar, akan menjadi bahan pertimbangan kita di dalam menyusun putusan,” terang Riswanto, Ketua Bawaslu Tarakan.

Riswanto mengatakan, untuk agenda sidang putusan belum bisa dipastikan waktunya namun karena penyelesaiannya 14 hari kerja maka kasus ini berakhir tanggal 19 Maret 2024.

“Untuk gambaran putusan belum kita ketahui, harus kita dalami kembali Perbawaslu, PKPU yang ada dan undang undang nomor 7 yang berkaitan dengan sidang administrasi intinya putusannya akan berhubungan dengan putusan administrasi,” imbuhnya.

Abdulah selaku Penasehat hukum pelapor, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli menguatkan indikasi dugaan pidana yang dilakukan oleh terlapor (Caleg).

“Kita menghadirkan 5 saksi untuk fakta dan 2 saksi ahli. Alat bukti yang kita serahkan ada 19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan SKCK oleh terlapor.

“Harapan dari kami sebagai pelapor ini bisa membatalkan (Pemilihan),” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sidang di Bawaslu ada koreksi terkait waktu, dan diharapkan lebih on time sehingga tidak mengukur waktu.

Terpisah, pihaknya juga melaporkan penyelenggara Pemilu terkait dengan kelalaian saat pendaftaran.

Donny Tri Istiqomah, selaku PH terlapor menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan diketahui ada kepentingan politik.

“Kita akan tetap bertahan bahwa yang terjadi ini kan tentang persoalan saudara terlapor masih memenuhi syarat sebagai Caleg,” tegasnya.

Menurutnya, jika ini yang dipersoalkan maka mekanismenya bukan melakukan laporan pelanggaran administrasi tapi mengajukan permohonan sengketa untuk merubah atau membatalkan kliennya.

“Kalau dari keterangan ahli kami jelas, bahwa persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati, tidak bisa seorang caleg serta-merta langsung di aborsi begitu saja. Gunakan mekanisme yang tepat yaitu Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya. (**)

Tags: CalegHeadlineKaltaraPartaiPemilu 2024PolitikTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Dorong Badan Publik Tingkatkan Transparansi demi Pelayanan Prima
Parlemen

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Dorong Badan Publik Tingkatkan Transparansi demi Pelayanan Prima

18 Desember 2025 15:10
Kendalikan Inflasi, Wali Kota Tarakan Resmikan Kios HIBOT di Pasar Tenguyun
Ekonomi

Ketua DPRD Tarakan Dukung Penuh Kios HIBOT, Solusi Nyata Tekan Harga Pangan

18 Desember 2025 06:00
DPRD Kaltara Sahkan Perda Kesejahteraan Sosial untuk Lindungi Kelompok Rentan
Parlemen

DPRD Kaltara Sahkan Perda Kesejahteraan Sosial untuk Lindungi Kelompok Rentan

17 Desember 2025 13:40
Paripurna Hari Jadi Kota Tarakan Disorot, Tingkat Kehadiran Anggota DPRD Minim
Parlemen

Paripurna Hari Jadi Kota Tarakan Disorot, Tingkat Kehadiran Anggota DPRD Minim

15 Desember 2025 13:52
Apresiasi Capaian Pembangunan Kota Tarakan di Usia Ke-28, Ini Pesan DPRD 
Parlemen

Apresiasi Capaian Pembangunan Kota Tarakan di Usia Ke-28, Ini Pesan DPRD 

15 Desember 2025 11:16
Muhammad Nasir Hadiri Bimtek Fraksi Golkar se-Indonesia, Mengupas Tantangan Fiskal Daerah di Era Efisiensi Anggaran
Parlemen

Muhammad Nasir Hadiri Bimtek Fraksi Golkar se-Indonesia, Mengupas Tantangan Fiskal Daerah di Era Efisiensi Anggaran

14 Desember 2025 17:17
Next Post

Tim Darat Butuh Waktu Satu Hari ke Lokasi Ditemukannya Puing Smart Aviation

Tim Jalur Udara Siapkan Evakuasi Pesawat Smart Aviation Gunakan Heli Caracal

Gelar CFD dan Pasar Murah, Ini Harapan PJ Walikota Tarakan

Gelar CFD dan Pasar Murah, Ini Harapan PJ Walikota Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bangga! SDIT Muslimat I Tarakan Raih Adiwiyata Nasional, Satu-satunya Sekolah Swasta di Kaltara

    Bangga! SDIT Muslimat I Tarakan Raih Adiwiyata Nasional, Satu-satunya Sekolah Swasta di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pusat Hilirisasi Nasional, Menteri ESDM Yakin Kaltara Tumbuh Pesat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Porles Tarakan Himbau Masyarakat Waspada Penipuan E-Tilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESDM Kaltara Tegaskan Sumber Mata Air Baru Perlu Kajian Geolistrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Cek Ranmor Dinas dan Kelengkapan Personel Jelang Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu ‘Modus Lubang’ di Kampung Bersinar Selumit Pantai  

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu ‘Modus Lubang’ di Kampung Bersinar Selumit Pantai  

18 Desember 2025 21:31

PLTS Atap Wujud Komitmen Kaltara Gunakan Energi Ramah Lingkungan

18 Desember 2025 17:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP