Menu

Mode Gelap

Politik

Tindaklanjuti Hasil Koreksi Bawaslu RI Soal Caleg EH, KPU Tarakan Bersurat ke KPU RI


					Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto. Foto : Ist Perbesar

Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto. Foto : Ist

TARAKAN – Setelah Bawaslu RI memutuskan hasil koreksi putusan Bawaslu Tarakan, 30 Maret lalu selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan menindaklanjuti putusan tersebut. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto saat dihubungi, Rabu (3/4/24).

“Salinan putusan (koreksi Bawaslu RI) sudah kami terima Senin (1/4/24) sore. Kami koordinasi lagi ke KPU Provinsi untuk langkah selanjutnya. KPU kan lembaga yang jelas hirarki nya, berjenjang,” katanya.

Divisi hukum KPU Kota Tarakan dan Divisi Teknis sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan provinsi. KPU Kota Tarakan juga memiliki batasan waktu pelaksanaan putusan, 3 hari kerja setelah putusan dibacakan berarti batas akhir pada Kamis (4/4/24).

Pihaknya pun menyegerakan dengan melakukan rapat pleno virtual. Hasilnya, KPU Provinsi Kaltara menyarankan KPU Kota Tarakan mengirimkan surat kembali ke KPU RI terkait tindak lanjut yang akan diambil.

Baca juga : Putuskan Soal EH, KPU Tunggu Hasil Koreksi dari Bawaslu RI 

Selanjutnya, KPU RI kembali lagi akan menyurati KPU Provinsi untuk memberikan arahan terkait tindakan yang akan diambil.

“Bawaslu RI kan sudah mengeluarkan (putusan), tinggal bagaimana si terlapor ini apakah akan ajukan gugatan lanjutan atau bagaimana. Bisa dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu hak konstitusi terlapor, tapi kami sebagai penyelenggara negara tunggu instruksi KPU RI apakah menunggu gugatan jika dilaksanakan terlapor atau tetap laksanakan putusan yang sudah dikeluarkan Bawaslu RI,” jelasnya.

KPU Kota Tarakan hingga saat ini masih belum menetapkan calon terpilih, sementara dalam putusan Bawaslu RI menolak koreksi putusan Bawaslu Kota Tarakan yang menyatakan EH tidak memenuhi syarat Daftar Caleg Tetap (DCT) dan meminta KPU mencoret EH.

Selain soal nama EH di DCT, KPU juga menunggu arahan terkait suara yang sudah didapatkan EH dalam Pileg Februari lalu. Namun, sesuai aturan yang ada menurutnya kemungkinan akan menjadi suara partai dan caleg terpilih bisa jadi turun ke suara terbanyak kedua. Pelapor sendiri dalam kasus ini merupakan internal partai yang sama dengan EH dan merupakan suara terbanyak ketiga.

Baca juga : Partai Demokrat Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah se-Kaltara 

“Tetapi untuk hasil resminya bagaimana akan kami sampaikan. Tunggu arahan KPU RI,” pungkasnya.

Namun, ia tambahkan jika melihat dari runtutan laporan dari pelapor ini berproses di Bawaslu, sebenarnya dari KPU Kota Tarakan juga sudah menyampaikan waktu masa tanggapan masyarakat saat Daftar Caleg Sementara (DCS) dan DCT ditetapkan. Hanya saja apakah akar masalah ini tidak tahu atau bagaimana, hingga ada laporan dugaan pelanggaran administrasi muncul.

“KPU hanya sebatas memastikan berkas pendaftaran calon sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan. Kalau untuk menguliti satu persatu, tidak bisa. Kecuali ada laporan, baru kami bisa lakukan tindakan,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kaltara Berpeluang Jadi Lokasi Sekolah Garuda, Wamendiktisaintek Stella Ajak UBT Berpartisipasi Penuh

14 Juli 2025 - 11:53

Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

11 Juli 2025 - 17:48

DPRD Sukses Mediasi Kasus Pemukulan di RT 17 Karang Anyar Pantai, Laporan Polisi Dicabut

11 Juli 2025 - 13:59

Konflik Jalan di RT 17 Karang Anyar Pantai Berakhir, DPRD Tarakan Dorong Pemkot Ambil Alih

11 Juli 2025 - 12:01

Di Depan Mendagri, Deddy Sitorus Menangis Bicara Kondisi Krayan

8 Juli 2025 - 22:22

Jalin Sinergitas Lembaga, BawasluTarakan Turut Hadir dalam Koordinasi Bawaslu Kaltara dengan Binda Kaltara

8 Juli 2025 - 17:58

Trending di Politik