• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Putuskan Soal EH, KPU Tunggu Hasil Koreksi dari Bawaslu RI

by Redaksi
28 Maret 2024 08:20
in Politik
A A
Putuskan Soal EH, KPU Tunggu Hasil Koreksi dari Bawaslu RI

Ketua KPU Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara masih menunggu hasil koreksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait putusan Bawaslu Tarakan yang menyatakan EH tidak memenuhi syarat Daftar Caleg Tetap (DCT).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid saat dihubungi, Rabu (27/3/24).

Baca Juga

Gandeng ESDM Kaltara, Muhammad Nasir Pastikan Keluhan Listrik Warga Nunukan-Sebatik Terealisasi

Sentil Serikat Main Mata, Supa’ad Hadianto Bongkar Resep Perjuangan Buruh Kaltara

Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret

Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik

“Sikap KPU melalukan apa, itu tertuang dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota,” ujarnya, dihubungi via telepon selulernya.

Baca juga : Putusan Bawaslu EH Tidak Penuhi Syarat DCT Belum Dijalankan, KPU Tarakan Tunggu Koordinasi KPU Provinsi 

Namun, dalam kasus ini putusan Bawaslu sesuai Peraturan Bawaslu menyatakan bagi pihak yang merasa menjadi korban atau terlapor masih mempunyai hak untuk mengajukan proses banding, yaitu permohonan untuk koreksi ke jenjang lebih tinggi, ke Bawaslu RI.

Setelah 3 hari pasca putusan, kata Hariyadi, terlapor mengajukan koreksi dan mengirimkan tanda terima ke KPU. Saat itu, KPU Tarakan yang sedang dalam masa transisi dan diambil alih KPU Provinsi menyampaikan kepada pihak Bawaslu Tarakan bahwa putusan belum bisa di eksekusi karena ada proses permintaan koreksi dari pihak EH.

“Sampai hari ini kami belum dapatkan hasilnya. Kalau bukti tanda terima laporan sudah dikirimkan ke kami,” jelasnya.

Ia tambahkan, belum mengetahui dalam aturan Bawaslu apakah ada memuat tentang jangka waktu pelaksanaan putusan atau tidak. Hanya saja, selama belum ada putusan di tingkat akhir, maka tahapan pemilu legislatif tetap berjalan sesuai jadwal.

Baca juga : Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Tarakan Hentikan Laporan Terhadap Caleg EH

Dalam prosesnya, jika sudah ada gugatan nantinya KPU akan menetapkan sesuai putusan. Asumsinya saat ini masih ada perkara, sehingga pihaknya belum membuat putusan apakah menetapkan calon terpilih bisa dalam waktu dekat.

“Karena masih ada kasus EH. Kami juga belum menerima terbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Kalau BRPK menyatakan tidak ada lotus yang menjadi sengeketa di Tarakan untuk tingkat DPRD, maka bisa dilakukan proses penetapan,” tuturnya.

Pihaknya selanjutnya akan mengajukan ke KPU RI, jika kemudian ada putusan Bawaslu yang belum bisa tereksekusi. Selanjutnya, KPU RI yang akan memutuskan apakah bisa mengganti calon yang diputuskan tidak sah dalam gugatan tersebut atau menetapkan terlapor sebagai calon terpilih. Ditambah lagi, EH mendapatkan suara terbanyak di dapilnya.

“Kemudian kalau bisa kami bicara dengan KPU RI setelah ada putusan dari Bawaslu,” tegasnya.(**)

Tags: Bawaslu Kota TarakanBawaslu RICaleg EHHariyadi HamidHeadlineKPU Provinsi Kaltara

Berita Lainnya

Gandeng ESDM Kaltara, Muhammad Nasir Pastikan Keluhan Listrik Warga Nunukan-Sebatik Terealisasi
Parlemen

Gandeng ESDM Kaltara, Muhammad Nasir Pastikan Keluhan Listrik Warga Nunukan-Sebatik Terealisasi

14 Mei 2026 08:19
Sentil Serikat Main Mata, Supa’ad Hadianto Bongkar Resep Perjuangan Buruh Kaltara
Parlemen

Sentil Serikat Main Mata, Supa’ad Hadianto Bongkar Resep Perjuangan Buruh Kaltara

13 Mei 2026 20:33
Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret
Parlemen

Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret

13 Mei 2026 11:22
Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik
Parlemen

Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik

13 Mei 2026 11:06
Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas
Parlemen

Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas

12 Mei 2026 14:44
Parlemen

Serap Aspirasi di Tarakan, Jufri Budiman Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

12 Mei 2026 08:59
Next Post

Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Pastikan Layanan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltara Terpenuhi

Agustan Siap Maju Sebagai Calon Walikota Tarakan

Wakapolda Kaltara Dampingi Pangdam VI/Mulawarman Safari Ramadhan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencemaran Limbah Oli di Sungai, Intake IPA Kampung Bugis Dimatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Tahap Pondasi, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengunjung RS Pertamedika Enggan Parkir di Dalam? Ini Kata Dishub Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatani Dunia Kampus dan Industri, Jurusan Teknik Elektro UBT Hadirkan Penguji Eksternal dalam Ujian Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku, Transaksi Pertanahan Kini Lebih Aman dan Transparan

14 Mei 2026 08:46

Wamenaker Tegaskan Peran SKKNI dalam Penguatan SDM Maritim

14 Mei 2026 08:42
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP