Menu

Mode Gelap

Parlemen

Sempurnakan Penyusunan Raperda Penyandang Disabilitas, Pansus III DPRD Kaltara Berkunjung ke KND RI


					Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kaltara lakukan studi komparasi ke Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI di Jakarta. Foto : Humas Setwan Perbesar

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kaltara lakukan studi komparasi ke Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI di Jakarta. Foto : Humas Setwan

JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Pansus III melaksanakan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI), Kamis (25/4/24).

Kunjungan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah, Ketua Pansus III Ruslan dan Anggota terdiri dari Nurdin Hasni, Muddain, Achmad Djufrie, H. Mohammad Saleh, Elia Dj, Marli Kamis, Yacob Palung, Ihin Surang dan Muhammad Hatta serta didamping Tim Ahli Pansus.

Rombongan Pansus III diterima langsung oleh Ketua KND RI Dante Rigmalia didampingi Wakil KND RI berserta Staf Komisioner dan Tim Ahli KND.

width"250"

Pada pertemuan ini, Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah menyampaikan bahwa kedatangan Pansus III meminta untuk diberikan masukkan terkait Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas yang saat ini sedang disusun.

width"400"
width"450"
width"400"

Sementara itu, Ketua KND RI Dante Rigmalia menyampaikan bahwa pada tiga tahun yang lalu KND RI dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2021. KND RI Mempunyai Tugas yaitu melaksanakan pemantauan evaluasi dan advokasi lelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAK bagi penyandang disabilitas.

Ia juga menjelaskan bahwa ada empat fungsi tugas dari KND RI, yang pertama menyusun rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAK disabilitas. Kedua melakukan pemantauan dan evaluasi, ketiga melaksanakan advokasi dan keempat adalah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait penanganan penyandang disabilitas.

width"300"

“Pembagian kewenangan pusat dan daerah, dapat diakomodir serta dimandatkan kepada daerah untuk melaksanakan kewajiban salah satunya yaitu pendidikan. Karena pendidikan bagi penyandang disabilitas bagian terpenting yang mengakibatkan mereka tertinggal,” katanya.

Anggota Pansus III, Ihin surang mengucapkan terima kasih kepada KND RI atas pertemuan ini. Banyak masukkan terkait Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang saat ini sedang disusun  Pansus III.

“Harapan kami Pansus III DPRD Provinsi Kaltara dan KND RI, dapat terus berkoordinasi dalam menyusun raperda ini  dan hasil dari diskusi ini dapat ditindaklanjuti. Sehingga dapat tersusun dengan baik dan dan segera disahkan menjadi perda,” ucapnya.(hms)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga

10 Juni 2025 - 16:53

Cegah Kecelakaan, Median Jalan Masjid Al Amin akan Ditutup dan Dialihkan Depan Alfamidi

10 Juni 2025 - 13:57

Trending di Daerah