TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung membuka penjaringan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sebanyak 32 orang.
Rekrutmen dilakukan untuk mendukung pengawasan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tana Tidung 2024 di tingkat desa.
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah mengatakan, meski panwascam belum terbentuk namun Bawaslu bisa mengambil alih untuk langsung membentuk PKD.
“Jumlah PKD 32 orang untuk 32 desa yang ada di Kabupaten Tana Tidung,” jelasnya.
Pembentukan PKD berdasarkan surat Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.
“Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD dibuka tanggal 18-21 Mei 2024,” sambungnya.
Sesuai salinan pengumuman pendaftaran, untuk persyaratan calon PKD di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, , tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung di Jl. Haji Anang Dahlan RT. 02, Desa Sesayap Selor, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung. (**)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post